Rabu 28 Oct 2020 12:49 WIB

Dukung Sektor Riil, LPS Siap Turunkan Suku Bunga Penjaminan

Saat suku bunga penjaminan turun, biasanya suku bunga pinjaman juga turun.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Bunga penjaminan LPS
Foto: Republika
Bunga penjaminan LPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menurunkan suku bunga penjaminan jika diperlukan. Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan LPS terhadap perbaikan di sektor riil.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penurunan suku bunga penjaminan secara tidak langsung akan turut membantu pertumbuhan sektor riil. "Kalau suku bunga penjaminan turun, biasanya suku bunga deposito juga turun dan suku bunga pinjaman juga turun. Itulah yang dibutuhkan sektor riil untuk tumbuh ke depan," kata Purbaya, Selasa (27/10).

Purbaya menambahkan, LPS akan melakukan penilaian dengan sangat hati-hati. Menurutnya, LPS terus memantau kemungkinan adanya ruang untuk menurunkan kembali suku bunga penjaminan pada tahun ini. 

"Kalau memang bisa, akan kita berikan penurunan lebih lanjut," terangnya.  

Sejalan dengan tren penurunan suku bunga simpanan, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan pada September lalu. Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing turun 25 bps menjadi 5 persen dan 7,5 persen.

Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum turun 25 bps menjadi 1,25 persen. LPS akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai kondisi likuiditas perbankan, hasil assesment atas kondisi makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Per September 2020, jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS mencapai 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 335.311.847 rekening. Secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin sesuai ketentuan program penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank mencapai Rp 3.418,95 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement