Rabu 28 Oct 2020 14:52 WIB

Bahas Raperda PPA, DPRD Jabar Dapat Masukan dari Komnas Anak

'Raperda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masalah anak'.

Bahas Raperda PPA, DPRD Jabar dapat masukan dari Komnas Anak
Foto: DPRD Jabar
Bahas Raperda PPA, DPRD Jabar dapat masukan dari Komnas Anak

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--DPRD Jabar melalui Pansus IV, mendapat banyak masukan dari Komnas Anak sebagai bahan masukan dalam pembahasan Raperda PPA (Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ketua Pansus IV DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina menyebutkan, masukan dari komnas anak dapat implementatif dalam raperda PPA. ''Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi konsistensi Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) terhadap perlindungan anak diseluruh Indonesia. Masukan-masukan dari komnas anak akan ditindaklanjuti untuk diterapkan dalam raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA),'' papar Sri dalam siaran pers yang diterima Republika

Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, menyebutkan, masukan dari komnas anak dapat implementatif dalam raperda PPA. ''Kejahatan atau kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan secara hukum mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak dari Komnas Anak. Sinergitas antarkomponen sangat diperlukan, bukan hanya pemerintah, melainkan semua elemen masyarakat turut bertanggung jawab untuk memperhatikan perlindungan terhadap anak,'' ujar Sri di Gedung Komnas Anak, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Pansus IV mengucapkan Hari Jadi Komnas Anak yang ke-22. Semoga semakin terdepan bagi anak seluruh Indonesia. Sebagai tokoh anak yang selalu hadir di anak-anak Indonesia. ''Sesuai dengan motto komnas anak selalu hadir untuk anak Indonesia bukan hanya slogan semata, lebih concern lagi untuk memperhatikan masalah dan hak-hak anak,'' ucapnya.  

Ketua Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait menyebutkan, Raperda PPA di Jawa Barat merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masalah anak-anak. ''Lahirnya upaya pembentukan perda ini sebagai bentuk keseriusan DPRD jawa Barat untuk melindungi dan memperhatikan masalah anak,'' ujar Aris.

Karena itu, lanjut Aris, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi atas revisi Raperda Pansus IV tentang PPA. Sehingga, raperda tersebut menjadi bagian dari salah satu tujuan utama dari Komnas Anak yakni penyelenggaraan perlindungan terhadap anak di Jawa Barat khususnya anak di Indonesia. ''Sesuai dengan pengalaman empirik, kami memberikan masukan yang implementatif terhadap raperda ini,'' katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement