Rabu 28 Oct 2020 17:20 WIB

Jeritan Ibu Asal Surabaya yang Suaminya Meninggal karena Covid-19

Seorang ibu mengeluhkan Pemkot Surabaya.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Seorang ibu mengeluhkan Pemkot Surabaya. Suaminya yang meninggal diduga terpapar Covid-19, namun tidak dimakamkan di Babat Jerawat atau Keputih.

Saat meminta keterangan penyebab kematian untuk mengurus santunan atau bantuan tapi tidak diberi oleh dinas kesehatan.

Warga bernama Srimulyani Istiqoma itu diwawancarai oleh pengacara muda M Sholeh yang disiarkan di channel YouTube miliknya.

Video di YouTube itu berjudul 'Susahnya Mendapatkan Santunan Kematian Covid'.

"Kasusnya ini agak mirip dengan Ibu Sumiyati yang kasusnya kita advokasi terkait suaminya meninggal divonis Covid, kebetulan tidak dimakamkan di lokasi Covid di Babat Jerawat atau Keputih. Oleh Dinas Kesehatan Surabaya tidak dikeluarkan meninggal karena Covid," kata Sholeh.

Menurutnya, keterangan meninggal dunia karena Covid-19 itu penting.

"Surat keterangan itu untuk dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) supaya mendapatkan bantaun dari pemerintah pusat sebesar Rp 15 juta. Nah, Bu Istiqoma ini suaminya meninggal tapi tidak dibuatkan surat keterangan karena tidak dimakamkan di Keputih tapi di Kampung Siwalankerto," jelasnya.

Istiqoma menyebut jika suaminya masuk rumah sakit 28 Juni dan meninggal dunia pada 3 Juli 2020.

"Lima hari masuk di rumah sakit. Waktu masuk itu pertama kali masih di-rapid dan hasilnya positif (reaktif- red). Dan baru hari kedua diambil swab. Kebetulan suami meninggal, hasil swab belum jadi (keluar- red)," kata Istiqoma.

"Apakah saat itu ditawarkan harus dimakamkan di Keputih, di lokasi Covid?" tanya Sholeh.

"Iya sih, waktu itu ditawarkan seperti itu karena sesuai dengan protokol katanya. Tapi saya minta hasil swab belum keluar, saya minta dimakamkan di kampung dan disetujui, rumah sakit yang minta harus disetujui oleh kampung," jawab Istiqoma.

"Apakah pada saat keluar dari rumah sakit, proses pemakaman itu dikenakan biaya atau gratis?" tanya Sholeh lagi.

"Dikenakan biaya Rp 4 juta," jawab Istiqoma.

"Alasannya apa rumah sakit harus membayar Rp 4 juta?" lanjut Sholeh yang menyebut nama rumah sakit di Surabaya Selatan itu.

"Untuk biaya kematian dan peti. Karena dimakamkan di kampung, biaya lebih mahal daripada di Keputih. Kalau Keputih kena Rp 2 juta, kalau di kampung Rp 4 juta," terang Istiqoma memberikan alasan dari pihak rumah sakit.

"Saya belum percaya karena hasil swab belum keluar," lanjut Istiqoma.

Kemudian Istiqoma mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya karena mendapatkan informasi adanya santunan dari pemerintah pusat Rp 15 juta bagi warga yang meninggal dunia karena Covid -19.

"Saya datang ke dinkes, pengajuan saja, ke security- nya itu. Seminggu kemudian dapat pemberitahuan melalui WA (WhatsApp) dari Bu Dian, alasannya pengajuan saya di-pending karena mendahulukan korban yang dimakamkan di Babat Jerawat atau Keputih. Katanya itu sesuai Perwali Surabaya," terang Istiqoma.

Ia kemudian mempertanyakan kembali melalui WA, sampai kapan pengajuan saya disetujui.

"Sampai sekarang belum dijawab," imbuhnya saat videonya ditonton jatimnow.com, Rabu (28/10/2020).

Kemudian dirinya minta bukti Perwali Surabaya yang kemudian dikirimkan kepadanya.

"Saya disuruh baca perwali. Ndak diberitahu pasal berapa saya disuruh baca," lanjutnya.

Sholeh menyebut ada dua catatan dari kasus yang dialami Istiqoma.

Pertama, bahwa siapapun kalau indikasi klinis mengarah ke Covid -19 maka rumah sakit tidak berhak mendapatkan uang. Meminta uang biaya selama proses perawatan.

"Itu sudah disediakan pemerintah pusat. Dulu 3 atau 4 Minggu lalu ada kasus seperti ini dari Gresik. Setelah dia menerima video saya, semua proses biaya Covid itu ditanggung oleh pemerintah pusat. Akhirnya dia minta ganti Rp 11 juta dari rumah sakit di Gresik. Akhirnya dikembalikan lagi oleh rumah sakit Rp 11 juta," kata Sholeh.

Yang kedua, dinkes tidak mengeluarkan surat keterangan meninggal karena Covid menurutnya itu adalah hal yang salah.

"Ini informasi ada sekitar 10 lebih kita tangani. Ada 3 yang belum menerima santunan. Menurut saya idealnya pemerintah manapun baik kota atau kabupaten seharusnya tidak menghambat proses kebijakan dari pemerintah pusat. Ini adalah suatu kebijakan yang bagus dimana orang meninggal karena Covid mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial. Seharusnya pemerintah daerah memfasilitasi," jelas Sholeh.

"Tadi Bu Dian (dinkes-red) bilang ada perwali. Tolong tunjukkan, karena saya sudah baca Perwali 28 Tahun 2020, Perwali 33 perubahannya, tidak mengatur bahwa kalau ada pasien yang meninggal tidak dimakamkan di pemakaman Covid maka haknya itu hilang Rp 15 juta. Tidak ada. Mangkanya kita mau menggugat, kita sudah punya itikad baik," terang Sholeh.

"Saya sudah datang ke Dinkes Surabaya. Sudah ketemu dengan Bu Dian tadi itu, masih tetap ngotot bicara Perwali tapi tidak mampu menjelaskan pasal mana yang mengatur tentang larangan itu. Saya juga komunikasi dengan pimpinannya yang namanya dr Ponco juga sama. Yang kita tunggu adalah kepastian ada surat keterangan supaya ini melegakan bagi keluarga. Minimal uang Rp 15 juta ada manfaat bagi anak istri. Harapan saya kalau ada kasus-kasus seperti ini, kita semua harus siap membantu supaya Pandemi Covid tidak semakin menghantui keluarga. Paling tidak dua keluarga yang ditinggalkan itu sedikit melegakan karena gratis biaya yang ditanggung pemerintah pusat dan yang ditinggalkan mendapat santunan Rp 15 juta," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement