jatimnow.com - Kasus dugaan 'penjarahan' satwa koleksi kebun Binatang Surabaya atau KBS semakin meruncing.
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji telah mendaftarkan gugatan praperadilkan terhadap Polrestabes Surabaya karena menghentikan kasus dugaan 'penjarahan' 420 lebih satwa KBS.
Baca juga:
- Giliran Singky Praperadilan SP3 Kasus 'Penjarahan' Satwa KBS
- Risma Diminta Tidak Diam Soal Dugaan 'Penjarahan' Satwa KBS
"Di-SP3 pada 6 Juni 2015, kini saya gugat praperadilan," kata Singky, Rabu (28/10/2020).
Ia membeberkan alasan gugatan itu.
"Antara bulan April-Mei Tahun 2013, Ketua Harian Tim Pengelola Sementara KBS (TNS) telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemindahan Satwa Surplus dengan kompensasi antara KBS dengan para pihak :
A. Dr.H. Ra Direktur THP No: 03/KS/TPS-KBS/IV/2013.
B. KS Wakil Direktur CV. MFB No: 04/KS/TPS-KBS/IV/2013.
C. M. IN, Komisaris Utama TSLH, Bandar Lampung No: 05/KS/TPS-KBS/IV/2013.
D. AM, General Manager JTPB, Jatim No: 06/KS/TPS-KBS/IV/2013.
E. AS, General Manager MZ&G (PT. BLS) No: 07/KS/TPS-KBS/V/2013.
F. MS (anak kandung TNS), General Manager PT. TSI II, Prigen Kabupaten Pasuruan No: 08/KS/TPS-KBS/V/2013.
Kata Singky, jumlah satwa surplus KBS yang dipindahkan melalui mekanisme pemindahan dengan kompensasi kurang lebih: 420 ekor dari berbagai jenis.
Undang-undang No: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2) berbunyi :
'Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pasal 40 ayat (2), yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Singky menilai pemindahan Satwa Surplus KBS tidak sesuai dengan rekomendasi Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa KBS dan kebijakan Dirjen PHKA dan Menteri Kehutanan.
Ketua Harian TPS-KBS dinilainya telah bertindak diluar tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh Menteri Kehutanan point :
"Pemindahan Satwa Surplus, dengan kompensasi tidak dikenal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Pasal 8, ayat (4) huruf e dan Pasal 19; juga PP No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar Pasal 31, 32,33 dan 34," bebenya.
Ia melihat pemindahan Satwa Surplus KBS dengan kompensasi diduga kuat melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang No: 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya".
"Jadi, saya berpendapat bahwa penyidik kurang mendalami peraturan dan undang-undangnya. Selain itu Peraturan Pemerintah (PO) nomer 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Pasal 34 tertulis, jenis satwa liar Appendix I, diantaranya komodo, harimau Sumatera dan orangutan harus seizin Presiden," jelasnya.