Rabu 28 Oct 2020 20:26 WIB

Bantah Gratifikasi Sepeda untuk Jokowi, KSP: Salah Paham

Moeldoko membantah ada gratifikasi sepeda lipat untuk Presiden Jokowi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Moeldoko mengklarifikasi berita mengenai penyerahan 15 unit sepeda lipat dari presenter Daniel Mananta dan CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra. Awalnya, pada Senin (26/10) pihak Kantor Staf Presiden merilis siaran pers resmi yang menjelaskan bahwa sepeda tipe ecosmo 10 Sp Damn tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Moeldoko. 

Namun dalam keterangan pers pada Rabu (28/10) petang, Moeldoko menyebutkan bahwa sepeda tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk Presiden Jokowi. Bahkan Moeldoko sempat menyebut bahwa presiden tidak paham perihal sepeda lipat ini, hingga akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta KSP melaporkan dugaan gratifikasi. 

Baca Juga

"Sepeda diserahkan kepada KSP. Enggak ada sama sekali ke Pak Jokowi. Pak Jokowi kaget, mohon maaf, enggak ngerti urusannya seperti ini. Sepeda ini untuk Kantor Staf Kepresidenan, bukan Pak Jokowi," ujar Moeldoko dalam keterangan pers, Rabu (28/10). 

Moeldoko pun menyebutkan, KSP menerima sepeda pemberian Daniel Mananta lantaran pihaknya punya kewajiban untuk mendukung produk dalam negeri. KSP, ujarnya, menempatkan diri untuk memotivasi produsen dalam negeri dan industri kreatif agar terus bisa berkembang. 

Namun setelah kabar mengenai gratifikasi sepeda lipat menyebar luas, Moeldoko pun mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Gratifikasi KPK, Syarif Hidayat, mengenai hal ini. Moeldoko menekankan bahwa sepeda lipat ditujukan kepada lembaga, bukan pribadi dirinya.

Kendati menegaskan bahwa sepeda diserahkan untuk lembaga, Moeldoko mengatakan bahwa KSP tetap akan melaporkan hal kepada KPK secara transparan. KSP pun akan menerima hasil pemeriksaan KPK terkait penyerahan 15 unit sepeda. Rencananya, ujar Moeldoko, seluruh sepeda akan dimanfaatkan untuk program kampanye protokol kesehatan. 

"Jadi bukan untuk moeldoko. Bukan untuk presiden. (Rilis resmi soal penyerahan kepada Jokowi) itu ada kesalahan redaksional. Kesalahan pemahaman. Makanya saya memutuskan sekarang ini untuk KSP menyampaikan hal itu," ujar Moeldoko lagi. 

Sementara itu, Daniel Mananta yang juga mendampingi Moeldoko dalam keterangan pers mengaku terkejut dengan pemberitaan terkait sepeda yang ia serahkan. Ia menegaskan bahwa sepeda yang diserahkan memang untuk KSP secara lembaga, bukan personal Moeldoko apalagi Jokowi. 

"Kami lihat KSP adalah lembaga yang tepat untuk kami berikan 15 sepeda, untuk men-support produk dalam negeri. Ini sepeda yang saya sebut sepeda persatuan. Momennya sumpah pemuda," ujar Daniel. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Daniel Mananta menyerahkan sejumlah sepeda untuk perayaan sumpah pemuda melalui KSP. Sesuai UU, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak barang tersebut diterima. 

Selanjutnya setelah laporan diterima, KPK akan menganalisis dan menetapkan status sumbangan sepeda tersebut. KPK akan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement