REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Kamis (29/10) ini, sebagian umat Islam merayakan peringatan Maulid Nabi untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad. Bahkan, sudah sejak lama di negara kita Maulid Nabi menjadi hari libur nasional.
Memperingati hari lahir Nabi Muhammad SAW atau biasa disebut sebagai Maulid Nabi telah menjadi semacam tradisi bagi umat Islam di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Peringatan Maulid Nabi pada 12 Rabiul Awal menjadi momen untuk membangkitkan dan menjaga semangat Nabi dalam diri umat.
Kendati telah menjadi semacam tradisi, memang masih terjadi silang pendapat tentang kapan sebenarnya Maulid Nabi mulai diperingati umat Islam. Jika ditelusuri dalam kitab tarikh (sejarah), perayaan Maulid Nabi tidak ditemukan pada masa sahabat, tabiin, hingga tabiit tabiin, dan empat imam mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad).
Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai dan mengagungkan Nabi Muhammad SAW. Mereka pula kalangan yang paling bersemangat dan menghayati setiap ajaran-ajaran yang diwariskan olehnya.
Beberapa kalangan berpendapat bahwa Maulid Nabi pertama kali muncul pada zaman Shalahuddin al-Ayyubi (1193 M). Shalahuddin disebut menganjurkan umatnya untuk melaksanaan perayaan Maulid Nabi guna membangkitkan semangat jihad kaum Muslim. Kala itu, Shalahuddin dan umat Islam memang berada dalam fase berperang melawan pasukan atau tentara Salib.
Kendati demikian, pendapat tersebut juga masih diperdebatkan. Mereka yang menolak bahwa Shalahuddin sebagai pelopor maulid beralasan, tidak ditemukan catatan sejarah yang menerangkan perihal Shalahuddin menjadikan Maulid Nabi sebagai bagian dari perjuangannya dalam Perang Salib.
Menurut beberapa pakar sejarah Islam, peringatan dan perayaan Maulid Nabi dipelopori oleh Dinasti Ubadiyyun atau disebut juga Fatimiyah (silsilah keturunannya disandarkan pada Fatimah). Al Maqrizi, salah satu tokoh sejarah Islam mengatakan, para khilafah Fatimiyah memang memiliki banyak perayaan sepanjang tahun.
Antara lain perayaan tahun baru, hari Asyura, Maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Ali Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Syaban, perayaan malam pertama Ramadan, perayaan Idul Fitri dan Idul Adha, perayaan malam Al Kholij, perayaan hari Nauruz (tahun baru Persia), dan lainnya. (Al Mawa'izh wal I'tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida' Al Hawliyah, hal. 145-146)
Asy Syekh Bakhit Al Muti'iy, seorang mufti dari Mesir, dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal.44) juga menyebut, yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid, salah satunya adalah Maulid Nabi adalah Al Mu'izh Lidnillah (keturunan Ubaidillah dari Dinasti Fatimiyah) pada 362 Hijriah.
Selain mereka, dalam beberapa buku sejarah juga disebutkan bahwa Dinasti Fatimiyah memang yang menginisiasi perayaan Maulid Nabi. Perlu diketahui sebelumnya, pemerintahan Fatimiyah berdiri pada 909 Masehi di Tunisia. Enam dekade kemudian, mereka memindahkan pusat kekuasaan ke Kairo, Mesir. Dua tahun setelah masuknya Shalahuddin al-Ayubbi ke Mesir, yakni sekitar tahun 1171, Dinasti Fatimiyah runtuh.
Adanya perayaan Maulid Nabi oleh Dinasti Fatimiyah disebutkan antara lain oleh dua sejarawan dan ilmuwan pada masa Dinasti Mamluk, beberapa abad setelah masa hidup Shalahuddin. Salah satu sejarawan tersebut adalah yang telah disebutkan sebelumnya, yakni al-Maqrizi (1442) dan al-Qalqashandi (1418).
Al-Qalqashandi menyebutkan tentang perayaan Maulid Nabi oleh Dinasti Fatimiyah secara ringkas dalam kitab Subh al-A'sya jilid III (1914: 502-3). Perayaan itu dilakukan pada tanggal 12 Rabiul Awwal, dipimpin oleh Khalifah Fatimiyah dan dihadiri oleh para pembesar kerajaan seperti Qadhi al-Qudhat, Da'i al-Du'at, dan para pembesar kota Kairo dan Mesir. Acara tersebut diterangkan dibuka dengan pembacaan ayat suci Alquran dan khutbah oleh tiga penceramah.
Kendati terdapat sumber referensi yang menyebutkan bahwa Dinasti Fatimiyah yang pertama kali menghelat Maulid Nabi, tetapi hal tersebut juga masih diperdebatkan. Sebab, Ibn Jubair ketika melakukan perjalanan hajinya melalui Mesir pada tahun 1183, tidak menyebutkan ada kebiasaan maulid di sana.
Saat itu sudah dua belas tahun sejak runtuhnya Dinasti Fatimiyah dan Mesir telah diperintah oleh Shalahuddin. Pada Rabiul Awwal tahun itu, Ibn Jubair (w. 1217) masih belum menyeberang dari Mesir menuju Jeddah. Jika kebiasaan maulid di Mesir merupakan kebiasaan yang populer di tengah masyarakat sejak masa Fatimiyah, dan kemudian bersambung pada masa Shalahuddin, rasanya kecil kemungkinan hal ini akan terlewat dari pengamatan Ibn Jubair untuk kemudian ia tuangkan di dalam buku perjalanannya (The Travels of Ibn Jubayr/ Rihla).