Kamis 29 Oct 2020 09:49 WIB

Rasio Kecukupan Modal Perbankan Berada Level Cukup Tinggi

Dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2020 tumbuh sebesar 11,64 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 berdampak terhadap perlambatan aktivitas perekonomian termasuk industri perbankan di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kredit perbankan tumbuh sebesar 1,04 persen pada Agustus 2020 setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada April hingga Juni 2020.

Kemudian rasio permodalan bank atau capital adequacy ratio (CAR) masih terjaga level yang cukup tinggi pada Agustus 2020 sebesar 23,39 persen dibandingkan triwulan dua 2020 sebesar 22,50 persen. Dana pihak ketiga (DPK) pada Agustus 2020 tumbuh sebesar 11,64 persen atau meningkat dibandingkan pertumbuhan pada akhir triwulan dua 2020 sebesar 7,95 persen karena didominasi oleh pertumbuhan DPK Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 sebesar 15,26 persen.

Baca Juga

Profil risiko lembaga jasa keuangan mengalami peningkatan pada Agustus 2020 tercermin dari rasio non-performing loan (NPL) gross sebesar 3,22 persen dibandingkan triwulan dua 2020 sebesar 3,11 persen. Di tengah tekanan pandemi ini, program restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan senilai Rp 904,3 triliun kepada 7,5 juta debitur hingga 28 September 2020.

Founder & CEO Iconomics Bram S Putro mengatakan saat ini kondisi perbankan yang sedang menghadapi tantangan yang besar. Maka itu, pihaknya berupaya untuk mengapresiasi melalui Iconomics Top Bank Award 2020.