REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemerintah Pakistan telah mewajibkan warganya mengenakan masker di tempat umum pada Rabu (28/10). Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.
Kepala satgas penanganan Covid-19 Pakistan Asad Umar mengatakan semua provinsi di negara tersebut telah diminta untuk memastikan warga mengenakan masker dan mematuhi protokol pencegahan lainnya. Protokol kesehatan wajib ditegakkan terutama saat mereka berada di pasar, pusat perbelanjaan, transportasi umum, dan restoran.
Pemerintah Pakistan pun telah memerintahkan agar semua taman dan tempat hiburan tutup pada pukul 18.00. Sementara pasar, pusat perbelanjaan, dan restoran harus menghentikan operasi pada pukul 22.00.
Umar mengungkapkan Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC) telah menyetujui penggunaan pengujian antigen untuk mendeteksi Covid-19. Sebelumnya Pakistan hanya menggunakan tes reaksi rantai polimerase (PCR).
“Ini bagian dari strategi untuk meningkatkan level pengujian. Kasus-kasus yang bergejala semua tetap akan diberikan tes PCR. Keputusan tersebut sejalan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," ujar Umar dikutip laman Anadolu Agency.
Kasus Covid-19 di Pakistan sebenarnya telah menurun cukup signifikan. Namun Perdana Menteri Imran Khan memperingatkan tentang risiko gelombang kedua wabah. Dia mendesak seluruh warga untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
Pada Rabu lalu, Pakistan melaporkan 825 kasus baru Covid-19. Dengan demikian, sejauh ini negara tersebut telah mencatatkan 330.200 kasus. Sebanyak 311.814 pasien berhasil pulih sementara korban meninggal mencapai 6.759 jiwa.