REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Modus membeli barang berharga dengan uang palsu, kembali terjadi. Kali ini dilakukan dua orang warga Kelurahan Kedungmenjangan Kota Purbalingga berinisial SH (19) dan RAS (18 tahun).
"Keduanya kami tangkap setelah korbannya melapor," kata Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono, Rabu (28/10).
Dia menyebutkan, kasus tersebut berawal saat korban yang bernama Lujeng Pratitis (21) warga Desa Pengempon Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, menjual telepon pintarnya melalui media sosial. Setelah ditawarkan, seseorang menyatakan berminat untuk membeli telepon tersebut.
Setelah proses tawar menawar, akhirnya disepakati tersangka akan membeli telepon genggam korban seharga Rp 900 ribu. Mereka pun akhirnya bertemu di satu tempat, dan kedua tersangka membayar dengan harga yang disepakati.
"Awalnya, korban tidak sadar kalau uang yang digunakan untuk membayar HP-nya uang palsu. Dia baru tahu uang tersebut uang palsu, saat akan membayar sesuatu di minimarket, seorang pelayannya menyatakan uang itu uang palsu," katanya.
Kaget dengan pemberitahuan ini, korban kemudian mengecek seluruh uang nominal seratus ribu rupiah yang dibayar tersangka untuk membayar HP-nya. "Ternyata semua lembaran uang kertas itu, merupakan uang palsu," katanya.
Mengetahui hal ini, korban kemudian melaporkan kejadian ini pada polisi dengan menunjukkan uang palsu yang dibayarkan tersangka. "Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap kedua tersangka," katanya.
Terkait kejadian ini, AKP Pujiono menyatakan, petugas Satreskrim Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui darimana uang palsu tersebut diperoleh tersangka.