Kamis 29 Oct 2020 16:45 WIB

Selama PSBB Transisi, 8 Kafe di Jaksel Ditutup

Satpol PP menyatakan mayoritas kafe di Jaksel kini sudah mematuhi protokol kesehatan.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi Kafe Langgar PSBB] Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) mendapati sembilan tempat usaha makan-minum atau kafe yang melanggar protokol kesehatan selama fase PSBB transisi pada 12-28 Oktober 2020.
Foto: Republika/Mardiah
[Ilustrasi Kafe Langgar PSBB] Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) mendapati sembilan tempat usaha makan-minum atau kafe yang melanggar protokol kesehatan selama fase PSBB transisi pada 12-28 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) mendapati sembilan tempat usaha makan-minum atau kafe yang melanggar protokol kesehatan selama fase PSBB transisi pada 12-28 Oktober 2020. Delapan di antaranya dijatuhi sanksi penutupan selama 24 jam.

"Terdapat delapan tempat usaha makan minum yang kita sanksi penutupan sementara 1 X 24 jam. Sedangkan untuk denda administrasi hanya satu," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan kepada Republika, Kamis (29/10). Denda administrasi yang diterima senilai Rp 20 juta.

Baca Juga

Salah satu kafe yang ditutup adalah Cafe Los Madellin yang berlokasi di Jalan AMD Manunggal V, Kelurahan Petukangan Utara. Kafe tersebut kedapatan belum melengkapi fasilitas sesuai protokol kesehatan saat dilakukan inspeksi mendadak pada Rabu (28/10) malam.

Kafe tersebut tetap belum melengkapi fasilitas sesuai protokol kesehatan kendati sudah ditegur secara tertulis sebelumnya. "Mereka belum menyediakan thermo gun untuk mengukur suhu tubuh pengunjung dan tak ada pula tanda di kursi yang berfungsi memberi jarak antar pengunjung," kata Ujang.

Selain ke Cafe Los Madellin, Satpol PP Jaksel menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua kafe lain di Kecamatan Pesanggrahan pada Rabu malam. Dua kafe lainnya, yakni Cafe Kampung Kopi dan sebuah pujasera yang sama-sama berlokasi di Jalan Ciledug Raya, tak dijatuhi sanksi penutupan sementara. Sebab, kedua tempat itu sudah mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Namun, masih terdapat sejumlah pengunjung yang tak menggunakan masker. "Sebagian kita berikan sanksi masker. Sebagian lain kabur ketika melihat petugas datang," kata dia.

Selain itu, kata dia, mayoritas kafe di Jaksel kini sudah mematuhi protokol kesehatan. "Tidak ditemukan pelanggaran di 414 tempat usaha makan minum," kata dia.

Ujang mengatakan, Satpol PP Jaksel tetap melakukan pengawasan secara ketat kendati saat ini sudah masuk fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Justru, kata dia, pengawasan harus semakin ketat karena masyarakat semakin ramai berakitivitas di luar rumah. 

Apalagi sekarang sudah memasuki periode libur panjang akhir Oktober. "Di Jakarta Selatan ini, selain mal, tempat wisata juga kita lakukan pengawasan. Misalnya, Setu Babakan dan Taman Margasatwa Ragunan," ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement