REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—-Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto bersama Tim Elang melakukan sidak ke sejumlah rumah makan di Jalan Pajajaran Indah, Kamis (29/10) sore. Dari sidak tersebut, masih ditemukan rumah makan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, seperti tidak memberi jarak tempat duduk antar pengunjung. Sehingga, rumah makan tersebut diberikan surat peringatan.“Jadi ada surat untuk menyatakan kesalahan-kesalahannya apa saja. Jadi ada formnya,” ujar Bima Arya kepada awak media, Kamis (29/10).
Untuk itu, Bima Arya mengingatkan pada seluruh rumah makan untuk memperhatikan protokol kesehatan. Jika pada inspeksi berikutnya masih ditemukan pelanggaran, maka Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak akan segan untuk menutup rumah makan tersebut.“Jadi yang penting adalah dibuat jaga jarak. Satu meja itu nggak boleh kursinya dipepet-pepetin. Harus diperhatikan jaga jaraknya agar tidak ada kerumunan,” tuturnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan data dari surat peringatan tersebut, nantinya pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memperhatikan jika rumah makan yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran. Jika didapati terus melakukan pelanggaran, maka rumah makan tersebut akan dikenakan sanksi baik sanksi denda, maupun sanksi penutupan. “Semuanya dicatat oleh teman-teman Tim Elang,” kata Bima Arya.
Berdasarkan pantauan Republika di lokasi, rumah makan yang disidak oleh Bima Arya dan Tim Elang tampak padat. Pihak pengelola rumah makan tidak memberi jarak tempat duduk antar pengunjung. Bima Arya juga sempat memberi imbauan kepada para pengunjung melalui pengeras suara. Pengunjung diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.
Selain rumah makan yang tampak padat, Bima Arya juga memaparkan arus masuk ke Kota Bogor di Tol Jagorawi meningkat dua kali lipat. Baik dari pintu keluar Baranangsiang maupun pintu keluar Sentul Selatan meningkat dua kali lipat.“Jadi hari ini memang penuh sekali,” katanya.