Kamis 29 Oct 2020 23:00 WIB

Pemerintah Matangkan Pelaksanaan Vaksinasi

Pemerintah telah menyiapkan 739.722 tenaga kesehatan untuk dilibatkan dalam vaksinasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
 Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: BPIP
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19, termasuk logistik hingga sumberdaya manusia (SDM) vaksinasi. Dari data Kementerian Kesehatan, persiapan prosedur untuk menjaga suhu vaksin atau cold chain sudah berjalan dengan baik.

Cold chain bertujuan untuk menjaga kualitas maupun efektivitas vaksin. “Saat ini rata-rata kesiapan cold chain yang berfungsi di Indonesia mencapai 97 persen,” kata Wiku saat konferensi pers.

Baca Juga

Lebih lanjut, dari sisi SDM, pemerintah juga telah menyiapkan 739.722 tenaga kesehatan baik dokter umum, dokter spesialis, perawat, dan bidan. Selain itu, ada pula vaksinator di puskesmas dan rumah sakit yang sebanyak 23.145 orang atau secara rasio sebesar 1 : 20 di seluruh Indonesia.

“Kami percaya bahwa vaksinasi yang sukses adalah aman dan efektif secara medis serta diikuti persiapan penyelenggaraan yang matang. Untuk itu kami harapkan masyarakat bersabar menanti proses vaksinasi dan tetap mematuhi protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),” jelas Wiku.

Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengembangkan pelaksanaan vaksinasi di 34 provinsi sesuai dengan roadmap yang telah disusun Kemenkes. Wiku juga menegaskan, sejumlah kandidat vaksin tengah dalam tahap uji klinis fase 3 untuk memastikan keamanan, efek samping, dan rentang dosis aman yang akan digunakan untuk manusia.

“Pemerintah masih menunggu hasil uji klinis fase 3, serta transfer dokumen Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) untuk dianalisa,” kata dia.

Ia pun menekankan, upaya pengembangan vaksin ini dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada standar kesehatan. Setelah lulus uji standar kesehatan, maka Badan POM akan mengeluarkan emergency use of authorization atau izin untuk dapat digunakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement