REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menemukan indikasi adanya politik uang dalam pilkada daerah setempat dengan memanfaatkan bantuan dari Dinas Sosial. Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Kamis (29/10) menjelaskan pelanggaran itu berupa pemberian bantuan dari Dinas Sosial setempat disertai pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu pasangan calon peserta pilkada.
"Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk diproses selanjutnya," kata Rusidi tanpa menyebutkan pasangan dimaksud.
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan ada empat pasangan calon. Mereka adalah pasangan calonH Zukri - Nasarudin, Abu Mansyur Matridi SE - Habibi SH, Husni Tamrin - Edi Sabli, dan Adi Sukemi - M Rais.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan secara keseluruhan jumlah pelanggaran pada sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau yang melaksanakan pilkada, antara lain di Kabupaten Pelalawan terdapat enam pelanggaran, Kota Dumai enam pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Meranti empat pelanggaran, Kabupaten Siak empat pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir satu pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi dua pelanggaran, dan di Kabupaten Indragiri Hulu dua pelanggaran. "Jadi, total pelanggaran pemilihan sejak 26 September 2020 atau selama 30 hari kampanye di sembilan daerah ada sebanyak 25 pelanggaran," katanya pula.
Sedangkan lima surat peringatan juga disampaikan kepada lima pasangan di sejumlah daerah, karena mengabaikan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Saya terus mengimbau penyelenggara, paslon, tim sukses atau tim kampanye serta seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," ujar Rusidi.