REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 1.508 pelanggaran lalu lintas terjaring pada Operasi Zebra Toba 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Kamis (29/10) mengatakan dari jumlah 1.508 pelanggaran lalu lintas itu, yakni 411 perkara tilang, dan 1.097 perkara teguran.
Ia menyebutkan, pelanggaran Operasi Zebra Toba 2020 itu, pada hari ke-3 (Rabu, 28/10). Kemudian, jenis pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan helm SNI 180 perkara, dan melawan arus 54 perkara. "Menggunakan handphone saat berkendaraan tiga perkara, melebihi batas kecepatan satu perkara, di bawah umur 25 perkara, tidak menggunakan safety belt 22 perkara, dan lain-lain 126 perkara," ujarnya pula.
Nainggolan menjelaskan, personel kepolisian setempat juga melaksanakan penegakan protokol kesehatan, teguran kepada pelanggar protokol kesehatan sebanyak 642 kegiatan. Juga ada pembagian masker sebanyak 307 kegiatan, sosialisasi protokol kesehatan sebanyak 286 kegiatan,dan bantuan sosial (bansos) sebanyak lima kegiatan.
"Kegiatan preventif yakni pengaturan sebanyak 585 kegiatan, penjagaan sebanyak 194 kegiatan, pengawalan sebanyak 12 kegiatan, dan patroli sebanyak 298 kegiatan," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu pula.