Jumat 30 Oct 2020 06:25 WIB

Kejaksaan Didorong Telusuri TPPU Kasus Jiwasraya

Pengembangan perkara ini harus dilanjutkan, terutama untuk predicate crimes dan TPPU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Indriyanto Seno Adji
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Indriyanto Seno Adji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji berharap, agar Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Diketahui, enam terdakwa perkara ini telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidanaa Korupsi Jakarta. 

"Pengembangan perkara ini ke depan tetap harus dilanjutkan, terutama terhadap pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka baik untuk predicate crimes maupun TPPU-nya," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya, Kamis (29/10). 

sidang 

photo
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro. (Antara/M Risyal Hidayat)

Dia menambahkan, vonis terhadap para terdakwa dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.  "Dalam perspektif penegakan hukum dan dari sisi keadilan masyarakat, putusan ini memperoleh apresiasi masyarakat," ujarnya.

Dikatakannya, vonis terhadap para terdakwa perkara korupsi Jiwasraya tersebut menjadi simbol independensi Majelis Hakim. "Wajar saja putusan yang demikian, terlepas adanya polemik berat ringannya putusan tersebut, menjadi simbol independensi keadilan yudikatif," katanya.

Menurut Indriyanto, vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama para nasabah Jiwasraya yang menjadi korban. Dengan putusan ini, setidaknya para nasabah memiliki keyakinan dana mereka yang disimpan di perusahaan pelat merah itu dapat kembali.

"Bagi nasabah yang terpenting adalah jaminan pengembalian dananya kepada nasabah, jadi adanya putusan yang demikian menjadi picuan keyakinan nasabah bagi pengembalian dananya," ujarnya.

Pada Senin (26/10) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Sebelumnya, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan pun telah divonis seumur hidup. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement