REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga kafe di Kecamatan Pesanggrahan pada Rabu (28/10) malam. Satu cafe dijatuhkan sanksi penutupan selama 24 jam.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, mengatakan, kafe yang dijatuhkan sanksi penutupan adalah Cafe Los Madellin yang berlokasi di Jalan AMD Manunggal V, Kelurahan Petukangan Utara. Sebab, kafe tersebut tetap belum melengkapi fasilitas sesuai protokol kesehatan kendati sudah ditegur secara tertulis sebelumnya.
"Mereka belum menyediakan thermo gun untuk mengukur suhu tubuh pengunjung dan tak ada pula tanda di kursi yang berfungsi memberi jarak antar pengunjung," kata Ujang.
Sedangkan dua kafe lainnya, yakni Cafe Kampung Kopi dan sebuah pujasera yang sama-sama berlokasi di Jalan Ciledug Raya, tak dijatuhi sanksi penutupan sementara. Sebab, kedua tempat itu sudah mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, masih terdapat sejumlah pengunjung yang tak menggunakan masker.
"Sebagian kita berikan sanksi masker. Sebagian lain kabur ketika melihat petugas datang," kata dia.
Ujang mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara ketat kendati saat ini sudah masuk fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Justru, kata dia, pengawasan harus semakin ketat karena masyarakat semakin ramai berakitivitas di luar rumah. Apalagi sekarang sudah memasuki periode libur panjang akhir Oktober.
"Di Jakarta Selatan ini, selain mal, tempat wisata juga kita lakukan pengawasan. Misalnya, Setu Babakan dan Taman Margasatwa Ragunan," ucapnya.