Jumat 30 Oct 2020 09:38 WIB

Pesepeda Diimbau Ikuti Jalur Khusus Sepeda di Kota Bandung

Ke depan, Dishub Kota Bandung bisa mengambil sepeda yang melanggar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota dari Forum Komunikasi Pesepeda Bandung Raya membentangkan spanduk imbauan saat Kampanye Tertib Bersepeda di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (19/7).
Foto: Abdan Syakura/Republika
Anggota dari Forum Komunikasi Pesepeda Bandung Raya membentangkan spanduk imbauan saat Kampanye Tertib Bersepeda di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengimbau agar masyarakat yang mengisi waktu libur panjang dengan bersepeda untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Salah satu yang harus ditaati adalah bersepeda di jalur khusus yang disediakan oleh pemerintah.

Kabid PDKT Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan para pesepeda harus memakai pakaian yang terang saat bersepeda di malam hari selain berada di jalur khusus sepeda. Menurutnya, pesepeda juga harus menggunakan helm.

"Memang betul, jadi untuk pesepeda itu ada jalur khususnya, jadi kalau malam harus pakai baju yg terang, sepedanya juga harus seperti apa, harus pake helm juga," ujarnya belum lama ini.

Ia mengungkapkan, pihaknya belum dapat memberikan tindakan kepada pesepeda yang melanggar aturan. Menurutnya, peraturan daerah yang membahas tentang sanksi bagi pesepeda yang melakukan pelanggaran masih dibahas.

"Kami belum bisa bertindak karena perdanya juga masih dikaji, Satlantas juga masih dikaji," katanya.

Asep menambahkan, penindakan terhadap pesepeda yang melanggar harus rinci sebab mereka tidak memiliki kelengkapan surat-surat layaknya kendaraan roda dua atau empat. Namun, ke depan pihaknya bisa mengambil sepeda yang melanggar.

"Untuk penindakan itu akan kita koordinasikan dengan Satlantas, apakah sepedanya diangkut, atau bagaimana, kan sepeda tidak ada STNK dan SIM, jadi yang dilihatnya apa," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement