Jumat 30 Oct 2020 11:00 WIB

Insiden di Prancis, Mahathir: Muslim Punya Hak untuk Marah

Mahathir menyebut ada batasan pada kebebasan berekspresi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Insiden di Prancis, Mahathir: Muslim Punya Hak untuk Marah. Mahathir Mohamad
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Insiden di Prancis, Mahathir: Muslim Punya Hak untuk Marah. Mahathir Mohamad

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad, menanggapi soal pembunuhan seorang guru di Prancis baru-baru ini karena kartun Nabi Muhammad, melalui serangkaian unggahannya di Twitter pada Kamis (29/10). Dalam pernyataannya, Mahathir mengatakan dia percaya pada kebebasan berekspresi, namun hal itu seharusnya tidak digunakan untuk menghina pihak lain.

Dari serangkaian unggahannya itu terdapat salah satu pernyataan yang dinilai kontroversial. Mahathir mengatakan, Muslim memiliki hak membunuh jutaan orang Prancis atas pembantaian di masa lalu. Unggahan tersebut kemudian dihapus oleh Twitter dengan alasan melanggar aturan platform media sosial.

Baca Juga

Mahathir (95 tahun) merupakan pemimpin lama Malaysia dan tokoh yang dihormati di dunia Muslim. Komentar Mahathir juga muncul setelah adanya serangan dengan menggunakan pisau pada Kamis di dalam basilika Notre Dame di Nice yang menewaskan sedikitnya tiga orang.  

"Pembunuhan bukanlah tindakan yang saya setujui sebagai seorang Muslim. Tetapi ada batasan pada kebebasan berekspresi. Anda tidak bisa menghampiri seseorang dan mengecamnya hanya karena Anda percaya pada kebebasan berekspresi," kata Mahathir dalam unggahannya di Twitter, seperti dilansir di Nikkei Asia, Jumat (30/10).

Mahathir kemudian menyinggung soal pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menuding Islam secara keseluruhan dalam serangan baru-baru ini di negara itu. Ia menyebut Macron tidak dia beradab dan sangat primitif.

Selanjutnya, Mahathir menyoroti Prancis dalam sejarah mereka telah membunuh jutaan orang. Banyak di antaranya adalah Muslim. Karena itu, menurutnya, Muslim memiliki hak untuk marah dan membunuh jutaan orang Prancis untuk pembantaian di masa lalu.

"Karena Anda telah menyalahkan semua Muslim dan agama Islam atas apa yang dilakukan oleh satu orang yang marah, maka Muslim memiliki hak menghukum Prancis," tambahnya.

Prancis telah menyaksikan serangkaian insiden teroris sejak bulan lalu, ketika majalah satir Charlie Hebdo menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad. Sebelumnya pada 2015, serangan terjadi terhadap Charlie Hebdo karena menerbitkan karikatur Nabi Muhammad.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement