Jumat 30 Oct 2020 14:32 WIB

BPTJ Imbau Pengguna Bus Kembali Lebih Awal

Hal ini guna menghindari penumpukan penumpang pada saat arus balik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah penumpang menuruni bus di terminal (ilustrasi). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengimbau masyarakat yang bepergian menggunakan bus AKAP selama masa libur panjang ini untuk kembali lebih awal.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah penumpang menuruni bus di terminal (ilustrasi). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengimbau masyarakat yang bepergian menggunakan bus AKAP selama masa libur panjang ini untuk kembali lebih awal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengimbau masyarakat yang bepergian menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) selama masa libur panjang ini untuk kembali lebih awal. Hal itu untuk menghindari penumpukan penumpang.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti meminta masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan kembali atau arus balik lebih awal. Hal ini guna menghindari terjadinya potensi penumpukan penumpang pada saat arus balik nanti.

Baca Juga

Dengan melakukan perjalanan kembali lebih awal, masyarakat akan dapat memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat sebelum nantinya kembali beraktivitas rutin sehari-hari. "Kami berharap masyarakat tidak bertumpu pada satu waktu atau pada satu hari tertentu saat kembali seusai libur panjang ini," kata Polana melalui keterangan tulisnya di Jakarta, Jumat (30/10).

"Kami mengimbau kepada seluruh penumpang bus untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata dia.

Pengguna transportasi publik harus benar-benar sehat dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Yakni dengan memakai masker, menjaga jarak fisik dengan tidak bergerombol atau berkerumun selama dalam perjalanan, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer

Sementara itu, terhadap operator sarana dan prasarana transportasi bus, Polana menegaskan, pengukuran suhu tubuh bagi petugas dan calon penumpang tidak boleh dilewatkan. Selain itu, penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana transportasi juga harus dilakukan secara rutin untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah menetapkan tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama dalam rangka memeringati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sehingga terdapat libur panjang selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 November 2020.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement