REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap RS alias Abi warga Tanah Sareal, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindaklanjut adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokkan dengan data base para pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Faruk menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku yang berinisial SH alias UK (24 tahun) kepergok akan mencuri handphone (HP) milik korban pada Rabu (28/10) sekitar pukul 03.00 WIB. HP korban saat itu sedang di-charger di belakang pintu rumah korban.
"Kejadian tersebut mulanya pada saat saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka," kata Faruk.
Saat diperiksa, ternyata seorang laki laki yang menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang berusaha mengambil HP korban. Pelaku mencoba memanfaatkan gagang sapu untuk menarik HP terbaru.
Melihat kejadian tersebut, saksi yang merupakan suami korban langsung berteriak maling. Mendengar teriakan istrinya, ABI seketika bangun dari tidurnya. ABI langsung keluar mengejar pelaku yang telah berusaha melarikan diri.
Tak hanya ABI, sejumlah saksi mata yang berada di lokasi ikut mengejar pelaku. Saat itu, sempat terjadi aksi dorong-dorongan pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku.
Merasa tersudutkan, pelaku nekat menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri. Akhirnya, pelaku berhasil kabur meninggalkan tempat kejadian.
Usai kejadian tersebut, Faruq menjelaskan, korban seketika tersungkur dalam keadaan tengkurap di lantai. Para saksi, langsung membawa korban ke Puskesmas Tambora Jakarta Barat untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Namun korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan, usai mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Bersama anggotanya, Suparmin segera mencari bukti-bukti dan mengumpulkan informasi di TKP.
"Setelah kami berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup, kami memperoleh informasi terhadap ciri ciri pelaku yang diketahui berinisial SH alias UK," kata Suparmin.
Dia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dikediamannya yang tidak cukup jauh dari rumah korban. Berdasarkan penyelidikan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis berbagai kasus.
Pada Tahun 2017 pelaku tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus penjambretan. UK dihukum 1 tahun penjara. "Pelaku menjalani hukuman selama 8 Bulan karena memdapat remisi di Rutan Salemba," ucapnya.
Pada tahun 2018, pelaku kambuh lagi. UK ditangkap Polsek Tambora atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia harus kembali menghuni Rutan Salemba selama 2 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku, ternyata positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 339 KUH Pidana. Kali ini pelaku diancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.