REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Komisi Pemilihan Selandia Baru telah memberikan suara unntuk melegalkan eutanasia. Ini adalah suara yang diberikan untuk kedua kalinya pada referendum yang digelar bulan ini.
Saat mengeluarkan hasil awal, komisi mengatakan ada hampir setengah juta sebagian besar suara khusus berbasis luar negeri yang masih harus dihitung. Namun, suara ini dipastikan tidak akan cukup untuk mengubah pemungutan suara tentang eutanasia.
Sementara, selain eutanasia, pemungutan suara juga dilakukan untuk menentukan apakah penggunaan ganja dengan tujuan hiburan di Selandia Baru dilegalkan. Hasil menunjukkan tidak ada perubahan hukum, sehingga hal ini tetap tidak legal.
Hasil lengkap dari pemungutan suara akan dipublikasikan pada 6 November mendatang. Dilansir Asia Nikkei, lebih dari 65,2 persen pemilih mendukung undang-undang baru yang mengizinkan eutanasia. Aturan akan diberlakukan pada akhir 2021.
Euthanasia adalah tindakan untuk mengakhiri hidup seseorang dengan cara yang relatif cepat dan tanpa rasa sakit untuk alasan kemanusiaan. Praktik ini dapat dilakukan baik dengan tindakan aktif, seperti memberi suntik mati. Sementara, sebanyak 53,1 persen pemilih menentang Selandia Baru menjadi negara ketiga di dunia yang melegalkan penggunaan dan penjualan ganja bagi orang dewasa.