Jumat 30 Oct 2020 17:31 WIB

Bakamla RI Kembali Tangkap 2 Kapal Vietnam Ilegal

Bakamla kembali mengamankan kapal ikan asing asal Vietnam di Natuna Utara.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Kapal ilegal asal Vietnam (ilustrasi)
Foto: Bakamla
Kapal ilegal asal Vietnam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali mengamankan kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal. Pengamanan dilakukan saat Operasi Cegah Tangkal 2020 di Perairan Natuna Utara.

"KIA asal Vietnam tersebut ditangkap di sisi sebelah dalam dari wilayah overlapping claim dengan Vietnam, sekitar 30 NM arah selatan dari garis klaim vietnam," ungkap Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, saat dikonfirmasi, Kamis (29/10).

Baca Juga

Wisnu menjelaskan, penangkapan bermula saat KN Pulau Nipah 321 melaksanakan patroli di Barat Laut Kepulauan Anambas. Kapal yang ikut operasi cegah tangkal itu sekitar pukul 14.48 WIB mendeteksi kontak radar di sektor depan dengan jarak 7.2 NM yang diduga kapal ikan asing.

Kemudian, Komandan KN Pulau Nipah 321, Letkol Bakamla Anto Hartanto, memerintahkan menambah kecepatan dan mengubah haluan menuju sasaran. Lalu, pada jarak sekitar 1000 yard dengan menggunakan teropong terlihat visual kapal ikan sedang melaksanakan penangkapan ikan.

Pada saat yang bersamaan, kapal ikan tersebut tampak memutus jaring yang telah ditebar di perairan sekitarnya. Sempat berusaha melarikan diri, akhirnya kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung TG 9583 TS tersebut menyerah dan dapat diperiksa serta dilakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa serta 20 orang anak buah kapal (ABK), dan palkanya terisi setengah dengan jenis ikan campuran," ujarnya.

Tidak sampai berselang satu jam kemudian, KN Pulau Nipah 321 juga berhasil mengamankan kapal ikan Vietnam lainnya dengan nomor lambung TG 9489 TS. Sama dengan KIA Vietnam yang ditangkap sebelumnya, kapal ini juga memuat sejumlah hasil tangkapan ikan campur dan membawa lima orang ABK.

Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Suwito, telah berkordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua kapal ikan asing tersebut.

Beberapa waktu lalu, Bakamla juga mengamankan dua kapal pencuri ikan asal Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Setelah diamankan, kedua kapal tersebut kini berada di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"KN Pulau Nipah-321 Bakamla RI yang sedang melakukan Operasi Cegah Tangkal di sekitaran perairan Natuna, mendapati sebuah kapal yang berperilaku janggal. Setelah didekati kemudian diketahui adalah kapal ikan Vietnam," jelas Wisnu, saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Menanggapi hal tersebut, sekira pukul 17.08 WIB pada Sabtu (17/10), Komandan KN Pulau Nipah-321, Letkol Bakamla Anto Hartanto, memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan kapal, beserta anak buah kapal (ABK) dan muatannya. Melalui pemeriksaan awal, kapal tersebut memuat ikan campur yang total muatannya belum diketahui.

"Kapal dengan nama lambung MV O 704 saat diamankan mengangkut 22 orang ABK yang seluruhnya berasal dari Vietnam," jelasnya.

Berselang empat jam kemudian, KN Pulau Nipah-321 kembali mengamankan kapal ikan asing (KIA) yang juga asal Vietnam dengan nama lambung MV O 097. Sama seperti KIA yang diamankan sebelumnya, kapal ini juga memuat sejumlah ikan campur, dan memiliki tiga orang ABK.

"Sekitar pukul 20.51 WIB, Komandan KN Pulau Nipah-321 memerintahkan untuk mengamankan kapal tersebut. Hingga saat ini, kedua kapal berada di Selat Lampa, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wisnu.

Sementara itu, KRI John Lie (JOL)-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I juga menangkap dua kapal ikan asing yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Landas Kontinen Indonesia, pekan lalu. Penangkapan dilakukan di saat kapal sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara.

Pada 15 Oktober 2020 sekitar jam 15.30 WIB, saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI JOL-358 mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Untuk memastikan hal itu, KRI JOL-358 malaksanakan pengejaran dan berusaha untuk mendekati kedua kapal tersebut.

Selanjutnya, setelah kedua kapal tersebut berhasil dihentikan, KRI JOL 358 menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) menuju ke kapal tersebut. Tim tersebut diterjunkan untuk melakukan penggeledahan dan mengamankan kapal yang dicurigai.

Komandan Guspurla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Dato Rusman, menjelaskan, kedua kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi, KIA berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dan didapati ABK 16 warga negara asing (WNA).

Kemudian kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS didapati tiga ABK WNA termasuk nakhoda didalamnya. Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia.

"Kami secara rutin hadir di laut untuk berpatroli penegakan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional utamanya di wilayah kerja Koarmada I. Tidak ada keraguan untuk menegakkan hukum seperti pelanggaran IUU fishing dan pelanggaran wilayah yang sering terjadi," terang Rusman dalam keterangan pers, Jumat (16/10).

Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid, menyampaikan, kasus tersebut merupakan penangkapan ketiga yang dilakukan oleh unsur patroli TNI AL dalam tiga pekan terakhir. Dari tiga penangkapan itu, ada lima kapal ikan asing yang telah diamankan.

"Walaupun ditengah pandemi Covid-19, Koarmada I terus secara rutin hadir di perairan yurisdiksi nasional. Karena ini merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I kepada masyarakat Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan," jelasnya lagi.

Untuk kapal berbendera Vietnam MV Octopus 277 dan MV Octopus 285 beserta 19 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Dua KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Karena telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," kata Panglima Koarmada I.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement