Jumat 30 Oct 2020 18:47 WIB

Program Tabur Kejakgung 2020 Tangkap 120 Buronan

Kejakgung telah menangkap 120 buronan melalui program Tabur selama setahun terakhir.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menangkap 120 buronan dalam program Tangkap Buronan (Tabur) sepanjang Oktober 2019 hingga Oktober 2020. Kejakgung juga mencatatkan angka penyumbangan keuangan negara mencapai Rp 882,5 miliar melalui program tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, jumlah buronan yang ditangkap oleh tim jaksa dari seluruh kejaksaan di Indonesia tersebut, sebanyak 19 di antaranya, hasil perburuan Oktober-Desember 2019. Sedangkan sisanya, 101 buronan, merupakan hasil tangkapan sejak Januari-Oktober 2020. 

Baca Juga

"Penangkapan, tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Tetapi, juga di luar negeri," jelas Hari dalam keterangannya, Jumat (30/10). 

Adapun terkait angka penyumbangan dari hasil penangkapan buronan tersebut, dikatakan Hari, itu sebagai pengembalian keuangan negara, yang ditimbulkan dari perbuatan para buronan saat menjalani proses hukum, dan akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Penangkapan buronan secara konsisten oleh kejaksaan di seluruh Indonesia, menunjukkan bahwa kejaksaan selama ini, selalu bersikap akuntabel, imparsial, profesional, dan tuntas dalam penegakan hukum," ujar Hari. 

Hari mengatakan, nilai total yang didapat dari eksekusi para buronan tersebut, sebagai salah satu capain prestasi program kerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin 2020. Hari memastikan, program Tabur akan tetap dilanjutkan dengan target penangkapan buronan kejaksaan yang ada di seluruh Indonesia. Kata Hari, penangkapan buronan tersebut, sebagai upaya Korps Adhyaksa, menuntaskan proses penegakan hukum terhadap pelaku kriminal yang sudah inkrah. 

"Program ini, untuk menegaskan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kriminal, dan buronan," kata Hari menambahkan.

Tabur Kejakgung, salah satu program kerja unggulan di lembaga penuntutan. Program tersebut, diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda bindang Intelijen (JAM Intel) sejak 2017, namun baru efektif dijalankan mulai tahun anggaran 2018. 

Sejak digulirkan, sampai pada Oktober 2019, tercatat ada sebanyak 345 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan sudah ditangkap. Para buronan tersebut, merupakan para terpidana dari ragam latar belakang kejahatan, yang sudah divonis inkrah, namun berhasil kabur.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement