Jumat 30 Oct 2020 19:33 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Perkara Nurhadi ke Dugaan TPPU

KPK pastikan kembangkan perkara Nurhadi ke arah dugaan TPPU

Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan lembaganya bakal mengembangkan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski begitu, KPK akan berhati-hati dalam mengembangkan kasus Nurhadi ke TPPU.

"Iya memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," kata Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).

Baca Juga

Nawawi mengatakan, KPK memang memisahkan berkas perkara Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 dengan pidana pencucian uangnya. "Hanya memang kemarin dipisahkan dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan karena hitung-hitungan soal argo masa penahanan," ujar Nawawi.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal hati-hati mengembangkan TPPU terhadap Nurhadi belajar dari perkara Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU pada periode 2005-2012 senilai sekitar Rp1,9 triliun yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.