Sabtu 31 Oct 2020 00:27 WIB

Anggota Wantimpres Tertarik Ikut Bursa Calon Ketum PPP

Selain menjadi anggota Wantimpres, Muhammad Mardiono adalah kader PPP.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) M Mardiono
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) M Mardiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono tertarik untuk mengikuti pencalonan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Muktamar IX yang dilangsungkan pada pertengahan Desember 2020. Mardiono merasa terpanggil untuk menakhodai serta membesarkan partai berlambang Kabah tersebut.

"Saya merasa terpanggil untuk membesarkan PPP, sehingga berniat maju sebagai calon Ketua Umum PPP. Namun, saya masih melihat animo pemegang kedaulatan dalam partai ini yang memberikan dukungan saya, apakah itu merupakan satu dukungan yang menjadi keinginan organisasi apakah itu pribadi-pribadi saja. Saya masih melakukan penelaahan," kata Mardiono, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10).

Baca Juga

Mardiono ingin menyatukan kembali seluruh kader PPP di Indonesia untuk membesarkan partai berlambang Kabah tersebut. Dia mengatakan, Muktamar IX ini harus menjadi ajang konsolidasi bagi PPP untuk agenda lima tahun ke depan.

"Saya sebagai kader partai tentu saya harus ikut menjaga agar Muktamar kali ini sukses untuk konsolidasi nasional karena tujuan muktamar tidak semata perebutan ketua umum," ujarnya.

Saat ini, Mardiono masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2019–2024. Sebelum menjabat sebagai anggota Wantimpres, Mardiono menjadi Wakil Ketua Umum PPP.

Tentunya, Mardiono akan mendeklarasikan diri sebagai salah satu bakal calon Ketua Umum PPP setelah melapor terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, berdasarkan regulasi, anggota Wantimpres tidak boleh menduduki jabatan struktural di partai politik.

Namun, menurut Mardiono, tidak ada aturan harus mundur apabila masih mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua umum.

Berdasarkan Undang–Undang, anggota Wantimpres baru mengajukan pengunduran diri setelah enam bulan terpilih sebagai ketua umum partai politik. Jika masih baru sebatas pencalonan, menurutnya, dirinya masih boleh menjadi anggota Wantimpres.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement