REPUBLIKA.CO.ID, Umat Islam mengalami diskriminasi di berbagai wilayah Eropa. Diskriminasi itu berwujud beragam kebijakan pemerintah yang menghalangi pelaksanaan tuntunan syariat.
Republika.co.id menginventarisasi sejumlah diskriminasi yang pemerintah di sejumlah negara Eropa terhadap umat Islam:
Prancis
Di Prancis misalnya, untuk kali pertama di Eropa Barat Muslimah dilarang memakai cadar di tempat umum. Larangan tersebut merupakan yang pertama di Eropa Barat. Muslimah yang melanggar ketentuan tersebut akan diganjar denda 150 euro dan diwajibkan mengikuti kelas pendidikan kepribadian. Sementara bagi ayah, suami, atau pemimpin agama yang memaksa perempuan mengenakan cadar atau burqa maka akan dijatuhi denda 30 ribu euro dan hukuman satu tahun di penjara.
Kenyataannya, hanya segelintir Muslimah di Prancis yang mengenakan niqab atau burqa dan sama sekali tidak ada bukti bahwa mereka merugikan orang lain. Saat ini, Prancis merupakan negara berpenduduk Muslim terbanyak di Eropa Barat. Dari penduduk Muslim sekitar lima juta orang, hanya sekitar 200 Muslimah saja yang mengenai cadar atau burqa secara teratur.
Sebelumnya, pemerintah Prancis juga melarang perempuan Muslim mengenakan jilbab (penutup kepala) di sekolah dan kantor. Artinya, di luar sekolah dan kantor, wanita Muslim di Prancis masih boleh berjilbab.
Terkait hal ini, Kepala Peneliti Universitas Leicester Irene Zempi mengatakan, larangan jilbab di Prancis telah meningkatkan permusuhan terhadap Muslimah berjilbab. Larangan berjilbab, kata dia, juga membentuk lahan subur bagi tumbuhnya kampanye antiIslam yang dimotori kelompok sayap kanan Eropa.
Belgia
Langkah Prancis rupanya menginspirasi beberapa negara Eropa Barat lainnya. Di Belgia misalnya, larangan mengenakan cadar dan burqa juga telah diberlakukan dengan ancaman denda 250 euro bagi Muslimah yang melanggarnya. Sejak ada larangan itu, sejumlah Muslimah dikabarkan terpaksa membayar denda.
Inggris
Selain masalah jilbab, Muslim di Eropa Barat juga dipusingkan rencana sejumlah negara untuk melarang penyembelihan hewan secara Islam. Mantan Presiden Asosiasi Veteriner Inggris Bill Reilly menyatakan, pihaknya melarang praktik penyembelihan hewan tanpa disetrum terlebih dulu. “Penyembelihan tanpa didahului setruman tampaknya meningkat. Dari perspektif kesejahteraan hewan, ini tidak dapat diterima,’’ ujarnya.
Para penggiat hak-hak binatang menganggap cara penyembelihan daging secara Islam (halal) sebagai sesuatu yang kejam. Saat ini, daging halal menguasai 25 persen dari keseluruhan pasar daging di Inggris.
Belanda
Larangan yang sama juga diwacanakan di Belanda. Aturan tersebut diusulkan Partai Hak-Hak Hewan Belanda. Meski demikian, Majelis Tinggi Parlemen Belanda menolak rencana aturan tersebut.