Sabtu 31 Oct 2020 11:28 WIB

Gara-Gara Suara Klakson, WNA Asal Pakistan Dianiaya

Pelaku diduga tersinggung mendengar klakson kemudian cek-cok dengan korban.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Ratna Puspita
polisi. Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Imran (28 tahun), seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Penganiayaan yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, diduga karena Muhammad membunyikan klakson kendaraan.
Foto: istimewa
polisi. Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Imran (28 tahun), seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Penganiayaan yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, diduga karena Muhammad membunyikan klakson kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Imran (28 tahun), seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Penganiayaan yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, diduga karena Muhammad membunyikan klakson kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada 24 Agustus 2020 lalu. Korban membunyikan klakson saat berpapasan dengan pengendara lain.

Baca Juga

"Namun, pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban," kata Arsya dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

Arsya menjelaskan, tersangka pelaku bersama temannya langsung turun dari kendaraan. Mereka menghampiri korban hingga menimbulkan cek-cok mulut. 

Tersangka pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka pada bagian punggung dan sekitar kepala korban. Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Anggota kami dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta team melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara," kata dia.

Pada 27 Oktober 2020, Arsya menjelaskan, polisi menangkap pelaku berinisial BIT (33 tahun). Sementara, satu orang lainnya masih dalam proses pengerjaan. 

"Kami amankan diantaranya berinisial BIT (33 tahun) dan satunya lagi DT sedang kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah HP milik tersangka, satu buah KTP tersangka, lima buah atm dan dua jam tangan. "Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement