Sabtu 31 Oct 2020 15:38 WIB

Dandim Agam Minta Polisi Hukum Dua Pengendara Harley

TNI AD ingin ada efek jera karena banyak rombongan moge bersikap arogan di jalan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erik Purnama Putra
Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi (tengah).
Foto: Dok Kodim Agam
Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi menyayangkan, tindakan arogan dari anggota rombongan motor gede (moge) Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat yang melakukan penganiayaan terhadap personel TNI AD di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (30/10). Korban penganiayaan itu adalah dua personel intelijen Kodim 0304/Agam.

"Sebenarnya kegiatan orang-orang rombongan pengendara moge ini sudah sering kali menimbulkan kontra di masyarakat. Karena mereka merasa ada hak istimewa saat berada di jalan," kata Yosip kepada Republika, Sabtu (31/10).

Yosip menyebut, dari kesaksian anggotanya yang menjadi korban, yaitu Sersan Dua (Serda) M Yusuf dan Serda Mistari, saat itu keduanya yang juga mengendarai sepeda motor diminta minggir oleh rombongan moge HOG Siliwangi. Menurut Yosip, korban sudah minggir sampai melintas dari bahu jalan.

Tetapi, sambung dia, anggota rombongan moge yang bagian belakang masih menyuruh kedua personel TNI AD itu terus ke tepi, hingga terjadi adu mulut yang berujung pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.

Yosip mendesak polisi agar pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diadili sesuai hukum yang berlaku. Menurut dia, tak ada warga negara di Indonesia yang kebal hukum.

Pihaknya ingin ada efek jera, karena selama ini ada banyak rombongan moge yang bersikap arogan di jalan raya. "Kami minta ini harus diproses dengan adil. Kami tidak ingin hal seperti ini terulang," ucap abituren Akmil 2020 ini.

Polres Bukittinggi hingga kini menahan dua anggota rombongan moge HOG Siliwangi menjadi tersangka, setelah terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua personel Kodim Agam di Kota Bukittinggi. Tersangkanya bernisial MS dan B. "Sudah ditetapkan dua orang tersangka dan ditahan sejak tadi Subuh," kata Kepala Polres Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara, Sabtu (31/10).

MS dan B dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap seseorang. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam video yang viral di media sosial, pengendara moge terlihat menendang kepala personel TNI AD yang sudah jatuh tergeletak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement