REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat gabungan Satpol PP Kota Depok, Polresto Depok dan TNI, merazia kafe yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional, Jumat (30/10) malam. Dalam razia kafe yang terletak di Jalan Raya Bogor ditemukan ratusan botol minuman keras (miras) yang disembuyikan di dalam mobil pemilik kafe.
"Berkat laporan masyarakat, kafe ini tetap beroperasi hingga tengah malam. Makanya kami gerebek dan menemukan ratusan botol miras yang di jual ke pengunjung," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufik di Balai Kota Depok, Sabtu (31/10).
Sebanyak 75 personil gabungan diterjunkan dalam razia kali ini. Pasalnya keberadaan kafe yang membuat warga resah karena ada penjualan miras dan banyak orang yang mabuk-mabukan.
"Kami melakukan pendataan dan menyegel kafe tersebut. Ratusan botol miras kami sita," tutur Taufik.
Selain itu, kami juga melakukan razia penertiban sejumlah panti pijat di lokasi yang sama. "Para wanita penghibur dan terapis kami data dan kami bawa ke kantor Satpol PP Depok untuk dilakukan rapid tes Covid-19," terang Taufik.
Terkait perizinan, Taufik menjelaskan pihaknya akan mendalami ada tidaknya ijin operasional kafe dan sejumlah panti pijat tersebut. "Kami akan tidak lanjuti lebih mendalam terkait izin usaha baik kafe dan panti pijat. Saat ini kafe dan sejumlah panti pijat kami segel karena melanggar aturan PSBB," pungkasnya.