REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polda Kalimantan Selatan meringkus pelaku kejahatan hipnotis yang meresahkan masyarakat di Banjarmasin. Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial MG (49 tahun).
"Pelaku mengaku telah beraksi delapan kali sebelum kami tangkap pada Kamis (29/10)," jelas Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Sabtu.
Tindakan kriminal tersangka berakhir setelah polisi memburunya berdasarkan laporan korban RS (69) warga Jalan Pramuka Komplek Kenanga I, Banjarmasin. Anggota Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin didukung Tim Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Pangeran Gang Rahman, Banjarmasin.
Menurut cerita korban kepada polisi, pelaku datang ke rumah berpura-pura menanyakan kontrakan. Setelah itu, pelaku menawarkan pijat kepada korban dan tanpa sadar korban melepas perhiasan gelang di tangannya senilai Rp 26 juta.
"Jadi diduga ini modus hipnotis atau gendam yang menyasar perhiasan yang dipakai korban perempuan," kata Andy.
Hal itu dikuatkan dari pengakuan pelaku yang sudah beraksi di delapan lokasi berbeda. MG pernah mencuri di Toko Isna Banjarbaru kalung emas 6 gram senilai Rp 3 juta, Pasar Teluk Dalam Banjarmasin gelang 20 gram senilai Rp 13 juta dan gelang 40 gram senilai Rp 24 juta, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar gelang 15 gram senilai Rp 8 juta, di Jalan Cendrawasih Banjarmasin gelang 50 gram senilai Rp 28 juta, dan Sungai Miai Banjarmasin gelang 30 gram senilai Rp 16 juta.
Agar kejadian serupa tak terulang, Andy pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap segala aksi kejahatan, termasuk modus hipnotis dan sejenisnya. Ia menyerukan agar masyarakat tak menerima orang tak dikenal masuk ke dalam rumah.
"Kalau ada orang tidak dikenal datang ke rumah dengan tujuan tidak jelas jangan diterima. Segera kunci pintu. Sedangkan jika bepergian terutama perempuan, jangan menggunakan perhiasan berlebihan sehingga mengundang niat pelaku kejahatan," ujarnya.