Ahad 01 Nov 2020 05:55 WIB

Padahal Sejumlah Negara Eropa Pernah Larang Kristen Dihina 

Negara Eropa pernah punya pengalaman larang Kristen dihina

Negara Eropa pernah punya pengalaman larang Kristen dihina Bendera negara anggota Uni Eropa (ilustrasi)
Foto: UWORKERS
Negara Eropa pernah punya pengalaman larang Kristen dihina Bendera negara anggota Uni Eropa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Negara-negara Eropa pada abad Ke-17 menetapkan pelaku penistaan agama sebagai tindak kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman berat. Di wilayah lain juga terjadi penyatuan antara agama dan politik, baik itu negara Kristen, Yahudi maupun Islam. Tujuan memidanakan penistaan agama adalah untuk membatasi kebebasan berbicara tidak melanggar norma sosial mengenai kesopanan dan hak orang lain. 

Peneliti senior Wahid Institute, Rumadi Ahmad dalam Kebebasan dan Penodaan Agama: Menimbang Proyek “Jalan Tengah” Mahkamah Konstitusi RI yang dikutip dari Indo-Islamika, Volume 1, Nomor 2, 2012, menjelaskan di Eropa Abad Ke-17, karena Kristen merupakan jantung hukum Inggris, maka hukum dibuat berdasarkan nilai-nilai Kristen.

Setiap perkataan yang bertentangan dengan nilai dan ajaran Kristen dianggap sebagai tindak pidana. Tentu saja, hukum mencerminkan nilai dan pandangan agama dominan saat itu, dan mengabaikan pandangan keyakinan minoritas. 

Menurut Rumadi yang juga Ketua Lakpesdam PBNU ini, pada abad ke-20, penistaan agama pelan-pelan dihapus dari hukum pidana di beberapa negara Eropa. Di Inggris, akar hukum penistaan agama muncul 1938, hanya berlaku untuk penistaan terhadap Gereja Anglikan, tidak berlaku untuk penghinaan agama Yahudi, Islam, bahkan Kristen non-Anglikan. “Tujuan pemidanaan ini adalah untuk mempertahankan supremasi gereja Anglikan,” tulis Rumadi.  

Dia mengungkapkan, kasus penistaan agama terakhir terjadi pada abad-19. Mulai abad-20, praktik pemidanaan penistaan agama sudah hilang, kendatipun pasal pidananya tak pernah dihapus. Penistaan agama kemudian bergeser dari pidana menjadi masalah hukum perdata, namun sangat jarang. 

Rumadi menyebutkan, sepanjang abad-20, hanya ada empat kasus perdata terhadap perbuatan penghujatan agama. Kasus terakhir terjadi 1979 antara Whitehouse versus Lemon. Kasus itu bermula dari penerbitan puisi di majalah Gay News, yang menggambarkan Yesus Kristus sebagai homoseksual. Penerbit majalah tersebut didenda 500 pound dan

hukuman percobaan 9 bulan. Majalahnya didenda 1000 pound dan harus membayar pengganti penjara 10 ribu pound. Kasus Salman Rusdhie yang digugat di Inggris tidak berujung pada penghukuman.

Selain di Inggris, kata Rumadi,  di Australia yang merupakan bekas jajahan Inggris, blasphemy juga hanya berlaku terhadap tindakan penghinaan gereja Anglikan, walau tak seperti Inggris, Australia tak memiliki agama resmi.

Kendati banyak undang-undang, baik federal, negara bagian, maupun hukum kebiasaan yang memidanakan penistaan agama, hal ini jarang terjadi di Australia. Pemidanaan agama terakhir di negeri Kanguru itu terjadi 1971, dalam kasus Wiliam Lorando Jones. Jones didakwa menista gereja Anglikan di negara bagian New South Wales karena berbicara di depan umum bahwa Perjanjian Lama itu immoral dan tak cocok bagi perempuan. 

Jones dihukum denda 100 pound dan penjara 2 tahun. Setelah kasus itu, di tahun yang sama 1971, parlemen New South Wales mengusulkan UU Opini Mengenai Agama, yang intinya menghentikan pemidanaan terhadap penistaan agama. Ibu kota Australia lalu mengadopsi UU tersebut pada 1996, menghapuskan pemidanaan penistaan agama melalui reformasi hukum.

Sementara itu, kata dia, pemidanaan penistaan agama di Jerman diatur dalam bab 11 ‚KUHP Jerman. Penistaan agama didefinisikan sebagai tindakan penghinaan terhadap ajaran lain atau pandangan hidup yang berakibat pada ketidaktertiban: barang siapa yang menyebarkan tulisan yang menghina ajaran agam lain atau ajaran mengenai pandangan hidup dengan cara yang dapat menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum‛. “Jika seseorang melakukan tersebut, ia diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda,” tulis Rumadi. 

Sebagai bentuk aplikasi dari aturan ini, kata dia, pada Februari 2006, aktivis politik Jeran Manfred van H, dijatuhi hukuman satu tahun percobaan dan hukuman kerja sosial selama 300 jam karena menyebarkan tisu toilet yang dicetak ayat-ayat Alquran dan dibagi-bagikan ke masjid dan media-media.

Amerika Serikat juga mengenal blasphemy meski banyak pendiri AS adalah orangorang yang melarikan diri dari hukuman penistaan agama di negara asalnya di Eropa. Amerika Serikat memiliki hukuman pidana yang keras terhadap penghujat agama. Di beberapa negara bagian Amerika Serikat, penghujatan agama dapat dihukum mati. 

“Namun demikian, sejak desakan amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat, pemidanaan terhadap penistaan dilarang karena bertentangan dengan kebebasan berekspresi,” tulis Rumadi yang juga dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement