REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik 3,54 persen. Sehingga, UMP DIY naik menjadi Rp 1.765.000 dari sebelumnya sejumlah Rp 1.704.608,25.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, kenaikan UMP itu dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian pekerja di tengah pandemi Covid-19. Hal itu termasuk, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif.
Aria menyebut, kenaikan UMP itu merupakan rekomendasi dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY. Ada tiga unsur dalam pleno tersebut yaitu pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha.
"Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan UMP sebesar 3,33 persen, berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33 persen," kata Aria dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10).
Namun, keputusan final UMP merupakan kewenangan gubernur berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Sehingga, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan kenaikan UMP lebih tinggi dari rekomendasi yakni 3,54 persen.
Artinya, keputusan menaikkan upah oleh Gubernur DIY ini lebih tinggi 0,21 persen dari yang direkomendasikan. Bahkan, kata Aria, kenaikan UMP DIY ini juga lebih tinggi dari Jawa Tengah yang naik sebesar 3,27 persen.
"Keputusan Bapak Gubernur DIY menaikkan UMP telah berdasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19," ujarnya yang juga Ketua Dewan Pengupahan DIY tersebut.