Ahad 01 Nov 2020 18:19 WIB

Begini Kata Pengusaha Soal Penetapan UMP 2021 DKI Jakarta 

Kebijakan asimetris dalam penetapan UMP 2021 DKI keputusan yang adil.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
[Foto Ilustrasi Uang] Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, kebijakan asimetris dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 DKI Jakarta merupakan keputusan yang adil.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
[Foto Ilustrasi Uang] Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, kebijakan asimetris dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 DKI Jakarta merupakan keputusan yang adil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, kebijakan asimetris dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 DKI Jakarta merupakan keputusan yang adil. Dengan keputusan ini, kenaikan UMP dilakukan berdasarkan kemampuan pengusaha.

Pengusaha pada sektor tertentu yang produktif selama pandemi Covid-19 tetap menaikkan UMP 2021 menjadi Rp 4,4 juta. Sebaliknya, pengusaha yang terkena dampak selama pandemi Covid-19 tidak perlu menaikan UMP alias memberlakukan UMP 2020 sebesar Rp 4,2 juta. 

Baca Juga

"Kebijakan itu sangat adil dan memang itu yang kita dorong," kata Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (1/11). 

Dia menjelaskan, sekitar 90 persen lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemi Covid-19. Hal itu terjadi seiring dengan pembatasan terhadap operasional usaha dan pergerakan manusia pada masa pandemi yang membuat ekonomi melesu. 

"Hampir delapan bulan berbagai sektor usaha mengalami omzet yang anjlok, sehingga membuat cash flow pengusaha terganggu bahkan sudah banyak yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya," terangnya. 

Sarman menyebutkan sederat usaha yang terdampak, mulai dari hotel, restoran, kafe, katering, pusat perdagangan, mal, properti, otomotif, transportasi, hingga event organizer. Bahkan, kata dia, nasib usaha pada sektor hiburan malam tidak jelas karena hampir delapan bulan tutup. 

Dia memaparkan, indikator kinerja ekonomi Jakarta sebagai dampak Covid-19 dapat dilihat dari pertumbuhan kuartal II/2020 yang terkontraksi 8,22 persen dan pada kuartal III/2020 diprediksi juga masih terkontraksi minus. "Dengan kondisi dunia usaha yang sudah sangat terpuruk kenaikan UMP 2021 jangan sampai menambah beban pengusaha, maka kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 sangat adil dan bijak," tegasnya. 

Sarman meminta adanya kepastian dan jaminan bagi dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dapat mengawal kebijakan tersebut, mulai dari prosesnya sampai dengan turunnya SK penetapan besaran UMP 2021 sama dengan 2020. 

Jangan sampai, kata dia, persepsi di kalangan Serikat Pekerja/Buruh berbeda. Misalnya untuk menetapkan berdampak atau tidak berdampak. 

"Jangan menjadi perdebatan dan pro kontra, semuanya bisa di lihat secara kasat mata. Kami dari pengusaha belum menerima dan membaca Pergub tersebut, namun kami sangat berharap agar dalam Pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," jelasnya. 

Sarman mengajak kepada Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta. "Pengusaha sampai saat ini masih galau karena belum dapat mempredikasi sampai kapan pandemi ini. Jika masih berkepanjangan, ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikawatirkan collaps," terangnya. 

Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kebijakan asimetris dalam penetapan UMP 2021 demi menjunjung rasa keadilan. Bagi perusahaan yang tidak kena dampak pandemi Covid-19, DKI menetapkan kenaikan UMP 2021 di Jakarta menjadi Rp 4,4 juta. 

Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, DKI menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement