Ahad 01 Nov 2020 19:23 WIB

Polsek Banjarmasin Timur Bubarkan Pesta Halloween di Kafe

Masyarakat diminta jangan lengah dan buat zona hijau kembali menjadi merah. 

[Ilustrasi kafe langgar protokol kesehatan] Polsek Banjarmasin Timur membubarkan para pengunjung di salah satu cafe di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin karena diduga mengadakan event Hallowen Party.
Foto: Republika/Mardiah
[Ilustrasi kafe langgar protokol kesehatan] Polsek Banjarmasin Timur membubarkan para pengunjung di salah satu cafe di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin karena diduga mengadakan event Hallowen Party.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polsek Banjarmasin Timur membubarkan para pengunjung di salah satu cafe di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin karena diduga mengadakan event Hallowen Party. "Event di Cafe Bombarbeer itu kami bubarkan karena pengunjunya membludak dan tanpa mengindahkan jarak aman sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan," ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo SIK di Banjarmasin, Ahad (1/11).

Dia mengatakan, pembubaran pengunjung cafe tersebut dilakukan petugas pada Ahad (1/11) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA. "Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19 sehingga sesuatunya harus mengikuti aturan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga

Susilo juga mengatakan, awalnya petugas sedang melakukan patroli dan sambang cafe, setelah dilakukan pengecekan ternyata Cafe Bombarbeer pengunjungnya rata-rata anak muda dan membeludak. Setelah petugas mengetahui adanya event Hellowen Party di cafe tersebut tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan langsung dibubarkan event tersebut.

Dibubarkannya event tersebut karena ditakutkan jika dibiarkan bisa menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Banjarmasin Timur agar benar-benar terbebas dari penyebaran Covid-19. Walau saat ini Banjarmasin berada di zona hijau, tidak membuat pengelola tempat hiburan malam atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan.

"Walau Banjarmasin hampir sepenuh zona hijau kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan," katanya.

Kapolsek mengingatkan kembali kepada masyarakat Jangan sampai meremehkan protokol kesehatan dan lengah dan membuat zona yang sudah hijau kembali menjadi merah. AKP Susilo pun juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Cafe Bombarbeer untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Aturannya sudah jelas sebagaiamana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha, bila melanggar protokol kesehatan," kata kapolsek.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement