REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, atau Mining Industry Indonesia, yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk, telah membuka layanan pelaporan atau whistleblowing system yang dapat menerima pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal MIND ID dan anggota perusahaannya.
Layanan pelaporan yang dinamakan OpenMIND ditangani oleh pihak ketiga secara independen sehingga menjamin kerahasiaan pelaporan dan identitas pelapor.
Sekretaris Perusahaan MIND ID Rendi Witular mengatakan, jika ada pegawai atau pihak eksternal ingin melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan MIND ID tapi merasa takut identitasnya terungkap, mereka dapat menggunakan sistem ini. "Pihak independen akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," ucap dia.
Kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui OpenMIND termasuk indikasi tindak pidana, baik tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun tindak pidana khusus, kecurangan (fraud) seperti kecurangan dalam perekrutan karyawan, pengadaan, hubungan kemitraan dan segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme serta suap dan gratifikasi.
Pelanggaran lainnya yang dapat dilaporkan termasuk indikasi pemerasan, intimidasi, pelecehan seksual, bullying, pencemaran nama baik, diskriminasi gender, dan SARA. Kemudian hal lain yang dapat dilaporkan adalah pelanggaran kerahasiaan, kode etik dan radikalisme.
Kanal pelaporan OpenMIND ini dapat diakses melalui berbagai platform seperti, website lopenmind-wbs.com, email di [email protected], atau nomor WhatsApp 0811 646 343 atau 0811 1464 632. Bahkan masyarakat bisa mengirimkan surat ke PT KPMG Siddharta Advisory dengan alamat KPMG Siddharta Advisory Wisma GKBI Lantai 35 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 10210.