Senin 02 Nov 2020 10:18 WIB

Bertambah Satu, Lima Pengendara Harley Jadi Tersangka

Tersangka baru berinisial TS yang mendorong bintara intelijen Kodim Agam sampai jatuh

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dua tersangka pengendara motor gede yang menganiaya dua personel intelijen Kodim 0304/Agam.
Foto: @Namaku_Mei
Dua tersangka pengendara motor gede yang menganiaya dua personel intelijen Kodim 0304/Agam.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan, satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pengemudi berinisai TS (33 tahun). Dia menjelaskan, pelaku TS mendorong korban sampai terjatuh.

Hal itu diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan rekaman video CCTV. "Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake di Kota Padang, Senin (2/11).

Polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan bintara intelijen Kodim 0304/Agam, yaitu Sersan Dua (Serda) M Yusuf dan Serda Mustari. Satake mengatakan, awalnya, polisi menetapkan dua pelaku, yakni BS (18) dan MS (49) pada Sabtu (31/10).

Setelah dilakukan pengembangan, ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26) pada Ahad (1/11). "Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata Satake.

Dia menerangkan, tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan CCTV toko yang ada di Jalan Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumbar.

Kemudian, tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video CCTV. Selain itu, 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.

"Kita periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Satake.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan motor gede HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang anggota Kodim 0304/Agam. 

"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Polres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan B. Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dody mengatakan, atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Dody menjelaskan, saat ini, proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya. Polisi menegaskan kepada siapa pun yang menggunakan jalan, baik itu klub, komunitas, atau kelompok lainnya, bisa sama-sama menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

"Hormati pengguna jalan lain, taati peraturan. Kalau memang lampu merah, berhenti," kata Dody berpesan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement