Senin 02 Nov 2020 10:19 WIB

Kenaikan UMP Jatim yang Dipandang Buruh tidak Berpengaruh

Keputusan Gubernur Jatim menetapkan UMP 2021 naik Rp 100 ribu.

Buruh di berbagai kota di Indonesia berunjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Buruh di berbagai kota di Indonesia berunjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Amri Amrullah, Eva Rianti, Nawir Arsyad Akbar

Tidak semua provinsi memutuskan batal menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Jawa Timur menjadi provinsi yang terbaru menetapkan kenaikan UMP. Buruh namun menganggap kenaikan UMP tidak akan memberi azaz manfaat bagi kehidupan mereka.

Baca Juga

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran UMP Jawa Timur 2021 sebesar Rp 1.868.777,08. Naik 5,65 persen atau Rp 100 ribu dari UMP Jatim 2020 sebesar Rp 1.768.777,08. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli menyatakan, secara politik pihaknya mengapresiasi keputusan Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi buruh di wilayah setempat.

"Karena saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta. Seharushya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta atau setidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK terendah 2020. Dengan demikian dapat memangkas disparitas atau kesejangan upah minimum antar kabupaten/kota di Jatim," kata Jazuli dikonfirmasi Senin (2/10).

Jazuli juga mempertanyakan dasar kenaikan UMP Jatim 2021 yang sebesar 5,65 persen atau Rp 100 ribu. Pun jika kenaikan 5,65 persen tersebut diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim 2021, maka disparitas upah minimum di tetap tinggi. Dia membandingkan UMK Surabaya dengan upah minimum terendah, yakni Kabupaten Magetan yang masih tetap tinggi.

"Selisihnya naik menjadi Rp 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp 2.287.157,46. Selisihnya bertambah sebesar Rp. 129.224,40," kata dia.

Jazuli menyatakan, pihaknya tengah mempelajari isi keputusan gubernur tersebut. Jazuli menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan kugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

Selain itu, Jazuli menyatakan buruh juga berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur. Aksi yang digelar sekaligus menyuarakan penolakan UU Omnibus Law.

Setelah Dewan Pengupahan menetapkan kenaikan nilai UMP, selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi Jatim akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota. Mereka akan segera melakukan musyawarah bersama terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jika UMK sudah diputuskan, maka nilai UMP yang baru ditetapkan tidak berlaku di daerah terkait.

Khofifah menjelaskan pertimbangan kenaikan UMP Rp 100 ribu dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, jaminan atas kelangsungan usaha dunia industri di tengah pandemi Covid-19. "Kita semua memahami ada sektor yang terdampak, ada yang tidak terdampak," ucapnya.

Pertimbangan kedua dilatarbelakangi tuntutan buruh saat unjuk rasa pada 27 Oktober lalu. Mereka mengajukan sejumlah hal yang salah satunya kenaikan upah Rp 600 ribu. Jumlah ini dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), purchasing power, dan lain sebagainya.

Naiknya UMP Jatim pada 2021, menyusul DKI Jakarta, yang tetap menaikkan UMP tahun depan. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP pada 2021 naik menjadi Rp 4,4 juta dari Rp 4,1 juta pada 2020. Nilai itu mengalami kenaikan 3,27 persen dari upah minimum DKI Jakarta 2020.

Namun Anies menegaskan kenaikan upah tersebut hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang tidak terimbas secara bisnis oleh pandemi Covid-19. "Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," ujar Anies.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan UMP 2021 DKI Jakarta dinilai sebagai keputusan yang adil. Keputusan itu disebut merupakan hal yang didorong oleh pengusaha agar sektor tertentu yang produktif selama pandemi tetap menaikkan UMP 2021 menjadi Rp 4,4 juta, dan sebaliknya yang terkena dampak tidak ada kenaikan, alias sama dengan UMP 2020 yakni sebesar Rp 4,1 juta.

"Kebijakan itu sangat adil dan memang itu yang kita dorong," kata Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (1/11).

Dia menjelaskan, sekitar 90 persen lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemi Covid-19. Hal itu terjadi seiring dengan pembatasan terhadap operasional usaha dan pergerakan manusia di masa pandemi yang membuat ekonomi melesu.

"Hampir delapan bulan berbagai sektor usaha mengalami omzet yang anjlok, sehingga membuat cash flow pengusaha terganggu bahkan sudah banyak yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya," terangnya.

Sarman menyebutkan sederat usaha yang terdampak, mulai dari hotel, restoran, kafe, katering, pusat perdagangan, mal, properti, otomotif, transportasi, hingga event organizer. Bahkan, kata dia, sektor hiburan malam yang jumlahnya cukup banyak tidak tahu lagi nasibnya saat ini karena hampir delapan bulan tutup.

Dia memaparkan, indikator kinerja ekonomi Jakarta sebagai dampak Covid-19 dapat dilihat dari pertumbuhan kuartal II/2020 yang terkontraksi 8,22 persen dan pada kuartal III/2020 diprediksi juga masih terkontraksi minus. "Dengan kondisi dunia usaha yang sudah sangat terpuruk kenaikan UMP 2021 jangan sampai menambah beban pengusaha, maka kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 sangat adil dan bijak," tegasnya.

Lebih lanjut, Sarman meminta adanya kepastian dan jaminan bagi dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dapat mengawal kebijakan tersebut, mulai dari prosesnya sampai dengan turunnya SK penetapan besaran UMP 2021 sama dengan 2020.

Jangan sampai, kata dia, persepsi di kalangan Serikat Pekerja/Buruh berbeda, misalnya untuk menetapkan berdampak atau tidak berdampak. "Jangan menjadi perdebatan dan pro kontra, semuanya bisa di lihat secara kasat mata. Kami dari pengusaha belum menerima dan membaca Pergub tersebut, namun kami sangat berharap agar dalam Pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," jelasnya.

Sarman mengajak kepada Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta. "Pengusaha sampai saat ini masih galau karena belum dapat mempredikasi sampai kapan pandemi ini. Jika masih berkepanjangan, ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikawatirkan kolaps," terangnya.

Tenaga Ahli Utama Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan, tak menaikkan UMP merupakan langkah tepat di tengah pandemi Covid-19. Lagipula, naiknya upah minimum bukan satu-satunya cara untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Poin saya adalah bahwa menjaga daya beli itu tidak harus dilakukan berdasarkan upah minimum," ujar Edy dalam diskusi daring, Ahad (1/11).

Ia mengatakan, membandingkan antara kondisi 2020 dengan 1998-1999 sebagai dasar menuntut upah minimum naik tidak relevan. Sebab pemerintah saat ini berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Upah minimum didasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Aturannya sudah beda, saya tidak mau membandingkan itu karena itu tidak apple to apple, level regulasi beda," ujar Edy.

Meski tak menaikkan upah minimum 2021, pemerintah memiliki program sosial selama pandemi Covid-19. Anggaran sebesar Rp 239 triliun digelontorkan untuk program tersebut, yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Termasuk di dalamnya subsidi upah. Bahwa ada kekurangan dan sebagainya bisa diperbaiki," ujar Edy.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement