Senin 02 Nov 2020 11:25 WIB

India Tolak Pakistan Beri Status Provinsi Wilayah Kashmir

Pakistan berencana memberi status provinsi di wilayah Gilgit-Baltistan, Kashmir

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
 Warga mengibarkan bendera Kashmir dalam unjuk rasa memperingati Hari Pertahanan Pakistan di Quetta, Pakistan, Jumat (6/9).
Foto: AP
Warga mengibarkan bendera Kashmir dalam unjuk rasa memperingati Hari Pertahanan Pakistan di Quetta, Pakistan, Jumat (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India menolak rencana Pakistan untuk memberikan status provinsi kepada Gilgit-Baltistan. Wilayah tersebut terdapat di area Kashmir yang disengketakan dan diklaim oleh kedua negara itu.

"Pemerintah India dengan tegas menolak upaya Pakistan untuk membawa perubahan material ke sebagian wilayah India," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Anurag Srivastava, dikutip dari SputnikNews.

Baca Juga

Proposal itu diumumkan oleh Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, selama kunjungan ke daerah di perbatasan dengan China pada Ahad (1/11). Langkah itu menjadi sangat stategis karena Gilgit-Baltistan adalah kunci proyek infrastruktur Pakistan-China.

India yang telah terkunci dalam kebuntuan dengan Pakistan dan China, melihat wilayah Kashmir utara sebagai area yang diduduki secara ilegal dan paksa. Srivastava menuntut Pakistan segera mengosongkan Gilgit-Baltistan. New Delhi menganggap Gilgit-Baltistan sebagai bagian dari wilayah Jammu dan Kashmir.

Pekan lalu, Islamabad memutuskan untuk memberikan wilayah otonom, yang berbatasan dengan wilayah Jammu dan Kashmir di India, dan wilayah Ladakh, sebagai provinsi Pakistan. Pihaknya juga berencana menggelar pemilihan di sana pada 15 November. 

Langkah Pakistan itu menjadi balasan untuk India yang tahun lalu mengumumkan untuk mencabut status khusus wilayah Jammu dan Kashmir yang mayoritas Muslim. Pengaturan wilayah menjadi berada di bawah pemerintah federal dan membuat Pakistan meradang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement