REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta telah mengeluarkan surat verifikasi untuk 59 usaha jasa pariwisata, khususnya hotel dan restoran, yang dinyatakan mampu memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan untuk kegiatan usaha mereka.
“Kegiatan verifikasi protokol kesehatan untuk usaha jasa pariwisata terus berproses dan kesadaran pelaku usaha untuk mengajukan self assessment serta verifikasi protokol kesehatan pun cukup tinggi,” kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto di Yogyakarta, Senin (2/11).
Usaha jasa pariwisata yang telah memperoleh surat verifikasi protokol kesehatan tersebut terdiri atas delapan usaha restoran dan 51 usaha akomodasi atau hotel. Setelah memperoleh surat verifikasi protokol kesehatan, Edi menegaskan setiap usaha jasa pariwisata dituntut untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan operasional mereka.
Pemberian surat verifikasi protokol kesehatan tersebut, lanjut dia, merupakan upaya pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut tidak memasang target jumlah pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta yang memperoleh surat verifikasi protokol kesehatan.
“Kami sangat berharap, seluruh pelaku usaha memiliki surat verifikasi protokol kesehatan ini. Surat verifikasi disertai dengan stiker sehingga bisa ditempel di tempat usaha. Konsumen atau wisatawan yang datang bisa dengan mudah melihat bahwa tempat tersebut sudah memenuhi protokol kesehatan,” katanya.
Ia menyebut surat verifikasi protokol kesehatan yang diterima pelaku usaha jasa pariwisata tersebut juga menunjukkan kesungguhan pelaku usaha untuk mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19. Pelaku usaha, lanjut dia, akan sangat berhati-hati dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari agar tidak terjadi penularan Covid-19 di tempat usahanya.
“Saya kira, pelaku usaha yang sudah memperoleh surat verifikasi pasti akan bersungguh-sungguh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Begitu ada kasus yang muncul, maka akan sulit bagi tempat usaha tersebut untuk bangkit kembali,” katanya.
Sampai saat ini, Heroe menyebut belum ada surat verifikasi protokol kesehatan yang ditarik kembali akibat muncul penularan kasus di sebuah tempat usaha.
“Dalam melakukan verifikasi, kami pun sangat berhati-hati dan memastikan bahwa tempat usaha tersebut memang mampu menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Jika tidak mampu, maka surat tidak akan dikeluarkan,” katanya.
Ia pun menyontohkan ada tempat usaha yang dua kali gagal memperoleh surat verifikasi protokol kesehatan karena dinilai tidak mampu memenuhi protokol kesehatan. “Sulit menerapkan jaga jarak,” katanya.