Senin 02 Nov 2020 16:06 WIB

 Ada Usaha Tetap Tumbuh, Anies Naikkan UMP Rp 4,4 Juta

Namun, kebijakan UMP ini tidak berlaku secara merata bagi seluruh sektor usaha.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Flori Sidebang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 4,4 juta. Kebijakan itu diambil karena ada perusahaan yang dinilai tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 4.416.186,548, ini UMP 2021," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Anies menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku secara merata bagi seluruh sektor usaha. Dia menuturkan, sektor usaha yang tidak mengalami dampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat menggunakan kebijakan itu. 

Menurut Anies, ada sejumlah sektor usaha yang justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi Covid-19. Ia mencontohkan, produsen masker dan alat medis yang kini justru mengalami peningkatan produksi.

Sementara itu, perusahaan yang pendapatannya anjlok akibat pandemi, seperti perhotelan, dapat menerapkan besaran UMP seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 4,2 juta atau tidak mengalami peningkatan.

"Bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan (pendapatab) terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP-nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak, dia harus mengikuti UMP yang ditetapkan sesuai dengan PP 78 tahun 2017," ujarnya.

Dia mengungkapkan, perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk tidak menaikan UMP. 

"Kriteria persyaratan disusun melalui keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," papar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement