Senin 02 Nov 2020 16:21 WIB

Jasa Keuangan dan Telekomunikasi Wajib Naikkan UMP 2021

DKI meminta perusahaan melaporkan keuangan satu tahun terakhir.

Red: Ratna Puspita
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pelaku usaha di bidang jasa keuangan hingga telekomunikasi serta sektor lainnya yang tidak terkena dampak Covid-19 agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021. Pemprov DKI telah memutuskan UMP 2021, yakni minimal Rp 4,4 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan. Sektor-sektor itu dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan tahun 2021 mendatang.

Baca Juga

"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop mal," kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11).

Untuk menentukan jenis usaha yang harus menaikkan UMP dan yang tidak menaikkan upah pekerja ini, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mewajibkan semua bidang usaha di Ibu Kota untuk mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir. "Perusahaan bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir dan kita juga bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana bisa kita lihat itu nantinya," ucap Andri.