REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Vanessa Angel atas kepemilikan 20 butir pil Xanax kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (2/11). Sidang kali ini, membacakan jawaban kuasa hukum atau duplik atas jawaban jaksa penuntut umum atau replik.
Sidang tersebut berlangsung cukup singkat dengan waktu sekitar 15 menit. Usai sidang tersebut dilakukan, Vanessa Angel akan kembali menghadapi sidang putusan, Kamis (5/11) mendatang.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama menjelaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan jika putusan Majelis Hakim tak sesuai. Ia menyatakan, akan mengajukan banding.
“Kalau klien mengharapkan banding, kita harus dampingi sampai selesai,” kata Kemal di PN Jakarta Barat, Senin (2/11).