REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Vanessa Angel atas kepemilikan 20 butir pil Xanax kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (2/11). Sidang kali ini, membacakan jawaban kuasa hukum atau duplik atas jawaban jaksa penuntut umum atau replik.
Sidang tersebut berlangsung cukup singkat dengan waktu sekitar 15 menit. Usai sidang tersebut dilakukan, Vanessa Angel akan kembali menghadapi sidang putusan, Kamis (5/11) mendatang.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama menjelaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan jika putusan Majelis Hakim tak sesuai. Ia menyatakan, akan mengajukan banding.
“Kalau klien mengharapkan banding, kita harus dampingi sampai selesai,” kata Kemal di PN Jakarta Barat, Senin (2/11).
Meskipun demikian, Kemal meyakini, vonis yang akan dijatuhkan tak memberatkan kliennya. Pasalnya, Kemal menyebutkan kliennya telah memperoleh pil Xanax sesuai aturan.
“Aturannya harus ada konsultasi dokter dulu, itu sudah ada, terus harus nebus di apotek itu juga ada. Namun, administrasinya yang tidak dilakukan oleh apotek,” ujarnya.
Apalagi, sambung Kemal, waktu itu Vanessa masih mengalami gangguan psikis. Wajar saja, kliennya, mengkonsumsi pil Xanax yang diperoleh dari apotik dan bukan dari bandar narkoba.
Dalam sidang pekan lalu, Kemal menjelaskan, seharusnya jaksa penuntut umum maupun polisi membawa saksi tambahan. Polisi, sambung Kemal, harusnya mendatangkan saksi dari pihak apotik yang menjual obat tersebut.
“Tapi karena acaranya sudah selesai ya apa boleh buat,” katanya.
Kendati demikian, jika Vanessa divonis lebih dari enam bulan, pihaknya akan melakukan banding. Meskipun, dia menyatakan, tetap menyerahkan sepenuhnya ke Vanessa Angel.