REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pemilik UMKM mengaku terbantu dengan adanya restrukturisasi kredit yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelonggaran kredit ini bisa membantu meringankan para pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona.
Aturan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical. Restrukturisasi kredit bisa diberikan kepada sejumlah debitur termasuk UMKM.
Salah seorang debitur Muhammad Khoiruddin (33 tahun) memiliki pengalaman usaha yang dirintisnya mengalami penurunan lebih dari 75 persen akibat pandemi. Khoiruddin menekuni bisnis bidang perabotan dan interior sejak 2008.
Menurutnya akibat pandemi kerugian perusahaan mencapai Rp 200 juta per bulan. Khoruddin memiliki omzet sekitar Rp 400 juta per bulan sebelum pandemi.