Senin 02 Nov 2020 18:07 WIB

In Picture: Pinangki Jalani Sidang Lanjutan Kasus Suap Djoko Tjandra

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sebanyak lima saksi diantaranya Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, dan karyawan PT Garuda Indonesia. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sebanyak lima saksi diantaranya Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, dan karyawan PT Garuda Indonesia. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sebanyak lima saksi diantaranya Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, dan karyawan PT Garuda Indonesia. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sebanyak lima saksi diantaranya Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, dan karyawan PT Garuda Indonesia. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kedua kanan) meningglakn ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sebanyak lima saksi diantaranya Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, dan karyawan PT Garuda Indonesia. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kedua kanan)  sidang pengadilan tipikor lanjutan di PN  Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement