REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengakui, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka terungkap kasus jual beli senjata api dilakukan sejak 2017 lalu. Kasus jual beli senjata api berbagai jenis dilakukan sejak 2017 lalu dengan melibatkan tiga tersangka.
Mereka, yakni Bripka MJH (35 tahun), DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire, dan FHS (39) mantan anggota TNI-AD. "Saat ini, ketiganya sudah ditahan di Mapolda Papua di Jayapura beserta tiga pucuk senpi yang diamankan yakni jenis M16, M4 dan Glock," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Senin (2/11) sore.
Kapolda yang dalam keterangan persnya didampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab itu mengaku masih terus melakukan penyelidikan agar kasus tersebut makin terungkap. Senjata api yang dijual berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta itu diduga digunakan KKB untuk menembak warga sipil serta aparat keamanan.
"Kami akan terus berupaya untuk membongkar jaringan jual beli senpi dan berharap masyarakat membantu dengan memberikan informasi, " harap Waterpauw.