Senin 02 Nov 2020 20:43 WIB

Soal Kenaikan UMP 2021, Gubernur: Pengusaha tak Perlu Takut

Gubernur Ganjar Pranowo meminta pengusaha tidak takut sesuatu tanpa alasan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak terlalu mengkhawatirkan sesuatu hal yang tanpa alasan terutama soal UMP
Foto: Republika/bowo pribadi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak terlalu mengkhawatirkan sesuatu hal yang tanpa alasan terutama soal UMP

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keputusan Gubernur Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 dengan kenaikan sebesar 3,27 persen, direspon sebagian pengusaha dengan beberapa kekhawatiran.

Umumnya, mereka mengkhawatirkan keputusan kenaikan upah di tengah situasi pandemi Covid-19 bisa berakibat terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), karena situasi sulit juga dihadapi pengusaha.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak terlalu mengkhawatirkan sesuatu hal yang tanpa alasan.

Ia meminta agar pengusaha di Jawa Tengah mencermati terlebih dahulu keputusan Upah yang dimaksud, sebelum menyampaikan apa yang menjadi pendapatnya. “Sebentar, UMP itu kan upah minimum dan itu diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun. Jadi kekhawatiran itu –sebenarnya-- agak tidak beralasan,” katanya, di Semarang, Senin (2/11).

Sebab, lanjutnya, UMP yang telah ditetapkan naik sebesar 3,27 persen tersebut masih bisa dilakukan penundaan, jika memang kondisi perusahaan memang sedang dalam situasi yang serba sulit.

Kekhawatiran yang sama, lanjut Ganjar, pernah terjadi dan menjadi pengalaman pada tahun lalu. “Dan ternyata tidak ada penundaan untuk melaksanakan UMP dari perusahaan,” ujar gubernur.

Bahkan, Ganjar juga menegaskan, dari keputusan kenaikan tersebut hanya ada dua daerah di Jawa Tengah yang perlu penyesuaian dengan UMP. “Yakni Kabupaten Banjarnegara serta Kabupaten Wonogiri,” tegasnya.

Di lain pihak, Ganjar menyebut hal lain yang perlu diwaspadai adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang bakal ditetapkan oleh daerah, pada 21 November 2020 mendatang.

Untuk menyusun UMK, harus ada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan itu mesti disurvei. “Maka kita minta, yuk mumpung masih ada waktu, survei online aja agar ketemu  ukuran- ukurannya dan indikatornya juga berjalan,” tuturnya.

Maka ia pun meminta agar Apindo tak perlu takut, karena yang paling dibutuhkan saat ini adalah duduk bersama untuk membahas kesepakatan, antara Apindo, serikat pekerja dan juga pemerintah daerah.

Jadi apindo tidak perlu takut dan sekarang yang paling dibutuhkan Apindo, serikat pekerja dan pemerintah duduk lagi aja, masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak.

“Sehingga nantinya akan bisa dicapai kesepakatan- kesepakatan bersama dan yang tidak kalah penting adalah hubungan industrial masih tetap harmonis dan tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement