REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Upah Mininum Provinsi (UMP) Jawa Barat tidak naik pada 2021. Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menetapkan dan mengumumkan UPM tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, pada prinsipnya, disnaker akan mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja dan Keputusan Gubernur Jabar.
"Kalau kita sih sebetulnya pada prinsipnya ingin mengikuti karena ada surat edaran dari menteri ketenagakerjaan dan gubernur. Kalau kita (Jabar) dari Gubernurnya menyarankan agar sama dengan 2020," ucap Ika kepada wartawan, Senin (2/11).
Penetapan UMK Bekasi, nantinya akan diputuskan berdasarkan keputusan dewan pengupahan yang unsurnya terdiri dari pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar. "Akan ada pembahasan dulu dewan pengupahan kota kita ingin duduk bareng toh. Rekomendasi yang disampaikan, kami dikasih waktu oleh pemprov dalam hal ini dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi, mungkin akan sampai tanggal 15 November," ujar dia.
Saat ini, UMK Kota Bekasi pada 2020 tercatat sebesar Rp 4.589.000 atau terbesar kedua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.594.000. Sedangkan di tempat ketiga daftar UMK tertinggi tahun 2020 yakni Kabupaten Bekasi, sebesar Rp 4.498.000.