REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan ketersediaan jaringan internet di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 saat akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Selain itu, jajaran penyelenggara pilkada, terutama petugas di tempat pemungutan suara (TPS), harus dipastikan mampu menguasai Sirekap.
"Jaringan internet di daerah yang pilkada harus pastikan ada, kemampuan penguasaan teknologi informasi bagi penyelenggara pemilu terutama penyelenggara tingkat TPS," ujar Saan kepada Republika.co.id, Senin (2/11).
Menurutnya, penggunaan aplikasi Sirekap sebagai instrumen pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020 sangat mungkin dilakukan. Meskipun dalam Undang-Undang tentang Pilkada, Sirekap belum diatur secara eksplisit.
"Sangat memungkinkan untuk digunakan. Kalau di UU memang belum diatur secara eksplisit soal penerapan Sirekap," kata Saan.
Saan menambahkan, KPU sudah mengirimkan surat ke Komisi II DPR untuk meminta digelarnya rapat konsultasi terkait rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara serta PKPU tentang rekapitulasi suara pilkada. Ia mengaku, KPU belum memberikan materi terkait kedua draf PKPU tersebut.
Saan mengatakan, rapat konsultasi akan dijadwalkan secepatnya pada masa sidang mendatang. "Kita akan jadwalkan secepatnya," kata Saan.
Kedua PKPU ini akan menjadi aturan teknis yang mengatur penerapan Sirekap. Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengaku pihaknya siap menerapkan aplikasi Sirekap sebagai instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020.
Menurutnya, Sirekap akan memudahkan kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kita itu menggunakan instrumen Sirekap inilah untuk membantu mempercepat kerja di PPK. Tidak menulis-nulis lagi dalam salinan-salinan kertas tetapi sudah digital," ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik saat dihubungi Republika, Ahad (1/11).
Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada yang diuji publik 30 Oktober, KPU mewajibkan petugas KPPS menyampaikan salinan formulir Model C.Hasil-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Sirekap, bersamaan dengan penyerahan kotak suara.
KPU RI telah meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar memetakan titik koordinat TPS. Lalu, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengetahui kondisi layanan telekomunikasi di daerah yang dibangun TPS tersebut.
Evi menyebutkan, ada beberapa TPS yang memiliki permasalahan jaringan seperti di sebagian kabupaten/kota yang ada di Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, serta beberapa provinsi lain. Ia meminta Kominfo membantu penguatan jaringan internet di daerah-daerah yang tidak memadai akses internet.
"Sehingga mereka bisa tepat waktu ya, limitasi waktu untuk mengirimkan itu bisa lebih cepat mereka bisa lakukan, tidak sampai ke batas waktu paling lamanya," kata Evi