Senin 02 Nov 2020 23:55 WIB

Upaya Cabut Larangan Kompetisi, Rusia Banding di CAS

Rusia menyampaikan banding di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Bendera Rusia dikibarkan di atas logo Olimpiade. Rusia dikenai sanksi akibat penggunaan doping atletnya.
Foto: AP
Bendera Rusia dikibarkan di atas logo Olimpiade. Rusia dikenai sanksi akibat penggunaan doping atletnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rusia menyampaikan banding di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) atas putusan larangan berkompetisi di agenda internasional selama empat tahun akibat kasus penyalahgunaan obat.

Dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari, CAS yang berbasis di Lausanne, Swiss, juga bisa mencabut keikutsertaan Rusia di Olimpiade Tokyo tahun depan, demikian laporan Reuters.

Baca Juga

Rusia, yang mencoba tampil sebagai kekuatan olahraga global, telah membantah tuduhan tersebut, namun berdasarkan laporan Badan Anti-doping Dunia (WADA) pada 2015 ditemukan bukti doping massal yang dilakukan atlet lintasan dan lapangan.

Banyak atlet Rusia absen dalam dua Olimpiade terakhir, dan bahkan bendera negara diturunkan dari Olimpiade Musim Dingin Pyeongchang 2018 sebagai hukuman atas doping yang terjadi di Olimpiade Sochi 2014.

WADA tahun lalu menyatakan bahwa Badan Anti-Doping Rusia (RUSADA) tidak patuh dan menjatuhkan serangkaian sanksi sebagai hukuman atas perusakan data laboratorium oleh Moskow.

Selain menjatuhkan larangan berkompetisi bagi atlet Rusia, sanksi itu juga melarang Rusia menjadi tuan rumah atau mengajukan diri sebagai tuan rumah acara olahraga besar selama periode itu.

WADA menuduh Rusia menanam bukti palsu dan menghapus berkas digital yang terkait dengan tes doping positif yang bisa membantu mengidentifikasi pelanggaran konsumsi obat-obatan.

Presiden WADA Witold Banka dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa dia yakin komite eksekutif badan tersebut telah membuat keputusan yang tepat saat menjatuhkan sanksi.

CAS mengatakan majelis arbitrase akan memulai pembahasannya setelah sidang berakhir pada Kamis dan akan mengumumkan putusannya di kemudian hari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement