Selasa 03 Nov 2020 02:30 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar

Kedua pelaku tawuran masih berstatus pelajar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok akhirnya berhasil meringkus pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar pada Jumat (30/10) lalu. Dari kasus tawuran tersebut ada dua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AZ (17 tahun) dan MKA (17 tahun). "Sama seperti korban, mereka pun masih berstatus pelajar namun dari asal sekolah berbeda," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Senin (2/11).

Menurut Azis, kejadian bermula ketika pada Selasa (27/10) dua kelompok dari sekolah berbeda ini janjian melalui media sosial (medsos).untuk tawuran. Dari percakapan tersebut, disepakati untuk melakukan aksinya pada Jumat (30/10). Selain senjata tajam, masing-masing kubu bahkan menyiapkan perlengakapan dokumentasi.

“Dari peristiwa ini, korban meninggal akibat luka bacok pada bagian punggung. Sedangkan rekannya luka berat dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit,” terangnya.

Azis melanjutkan, usai melukai para korbannya, kedua pelaku beserta sejumlah rekannya sempat melarikan diri. “Satu korban atas inisial MS meninggal dunia di tempat dengan luka cukup parah yaitu robek di punggung hingga putus paru-parunya sebagian pembuluh jantung dan nadi-nya juga terputus, mengalami tiga luka bacok,” ungkapnya.

Kedua pelaku yang diduga melakukan pembacokan, AZ dan MKA berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya masing-masing pada Senin (2/11) dini hari. "Para tersangka ditangkap sedang bersembunyi di tempat saudara-saudaranya yang ada di Parung maupun yang ada di Banten," jelas Azis.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif dibbalik aksi tawuran mau tersebut hanya untuk gagah-gagahan. “Motifnya saya sampaikan berulang-ulang, selalu tidak ada motif yang kuat untuk melakukan hal seperti itu, hanya sekedar iseng biar dibilang jagoan saja supaya dibilang pemberani hanya itu saja sebenarnya," tutur Azis

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 80 Juncto 76 Ayat 3 Undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Azis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement